Sosper Sesi 1, Wong Chun Sen Ingatkan Warga Tidak Membuang Sampah Sembarangan
METRORAKYAT. COM, MEDAN – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan sesi pertama yang dilaksanakan di Jalan Perak No. 34 Halaman Sekolah Yayasan Suci Murni Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli Kota Medan, Minggu (20/4) dimulai pukul 10.00 Wib sampai selesai.

Pada pemaparannya tentang produk hukum Perda tentang Pengelolaan Persampahan tersebut, Wong menjelaskan tujuan pengelolaan persampahan adalah menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat menjadikan spah sebagai sumber daya.
Pada pasal 8 pemerintah daerah dalam Pengelolaan Persampahan memiliki tanggung jawab melakukan penataan sekitar tempat pengelolaan persampahan terpadu, memfasilitasi, memberikan pembinaan pengelolaan persampahan, mengadvokasi, pendidikan dan pelatihan serta sosialisasi pengelolaan sampah terpadu, mengadakan penyuluhan dalam rangka merubah cara pandang terhadap sampah.
Sambung Wong lagi, pada pasal 20 Pengelolaan persampahan dapat dilakukan melalui kerjasama antar Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga.
Sementara, sebut Wong lagi, pada Bab IX di pasal 22, ayat (1) berbunyi pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada setiap orang dan atau badan yang tanahnya dijadikan TPST.
Selain itu, menurut pasal 23 ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga dan badan usaha yang melakukan inovasi terbaik dalam pengelolaan persampahan.
“Ada larangan bagi badan atau orang yang diketahui membuang sampah sembarangan. Itu terdapat pada Bab XIII pasal 32,” terangnya.
Lanjut Wong lagi, hal yang paling berat dari Perda No. 7 Tahun 2024 yang merupakan Perda perubahan atas peraturan daerah No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan terdapat pada Bab XVI yakni Ketentuan Pidana.
Pasal 35 ayat 1 dan 2 disebutkan setiap orang yang melanggar Perda ini akan dikenakan Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau Pidana paling banyak Rp. 10.000.000. dan, setiap badan yang melanggar Perda ini akan dikenakan Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau Pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.
“Perda No. 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 Tentang pengelolaan Persampahan terdiri atas XVII Bab dan 37 Pasal yang ditetapkan tanggal 12 Oktober 2015 oleh Pj. Walikota Medan saat itu Randiman Tarigan.
Turut hadir pada kegiatan Sosperda tersebut, Indra Utama Pohan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Ferry perwakilan dari SDABMBK, Wardatul Munawarah perwakilan kelurahan kota Bangun dan Safrizal Siagian dari PAC PDIP Kecamatan Medan Deli, pengurus PPM Kecamatan Medan Deli, tokoh agama dan warga masyarakat di Kecamatan Medan Deli.(MR/Irwan)
