Menanggapi Bantahan Perambahan Hutan di Aceh Selatan, T. Sukandi: Hukum Itu Bukti, Bukan Asumsi
METRORAKYAT.COM, ACEH SELATAN – Menanggapi bantahan dilontarkan oleh pihak pengusaha kilang kayu di beberapa media, terkait perambahan hutan di Desa Simpang II, Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, Koordinator Forum Peduli Aceh (For-Pas), T. Sukandi, omong kosong bila tidak disertai bukti otentik.
“Hukum itu adalah bukti bukan asumsi, maka atas bantahan disampaikan oleh pengusaha kilang kayu, Rahmad dan Irwandi Pante, tentang klarifikasi perambahan hutan, merupakan omong kosong bila tidak disertai bukti otentik,” ungkap Sukandi, kepada Metrorakyat.com, via pesan WhatsApp, Rabu 23 April 2025.
Menurutnya, mereka hanya mengaku tidak merambah hutan, tapi hanya membersihkan saja, kemudian lahan hutan tersebut untuk perkebunan guna menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat setempat. “Pendapat saya juga dinilai keliru oleh Irwandi Pante dengan dengan mengatakan bila tidak percaya tanyakan saja kepada BHPL,” katanya.
Mereka juga memberikan keterangannya bahwa pihaknya telah memiliki surat izin sampai ketingkat Mentri. Keterangan itu juga dikuatkan oleh Irwandi bahwa jika tidak percaya tanyakan saja pada BHPL Provinsi Aceh.
Dia mengaku, tudingan tersebut di dasari oleh laporan masyarakat, dibuktikan dengan foto dan vidio visual kerusakan jalan tani milik masyarakat dan visual alat berat serta visual kerusakan hutan.
Bahkan, sambung Sukandi, “onggokan kayu Log dan tentu akibat perambahan hutan tersebut dampak dan akibatnya berpotensi akan terjadinya bencana banjir bandang,” tukasnya.
Maka oleh karena itu, bila mereka ingin memberikan keterangan mesti di sertai bukti – bukti akurat seperti surat menteri yang mereka miliki serta dokumen lainnya yang tentu dapat di tampilkan visualnya di media sehingga masyarakat dapat menjadikannya sebagai bukti pembanding.
Selain itu, “dalam operasional alat berat mereka apakah memakai BBM nonsubsidi atau memakai BBM bersubsidi. Sedangkan BBM solar di Kluet saat sekarang ini dalam keadaan kritis,” tanyanya.
Akan tetapi bila mereka berpolemik dengan membantah tudingan tampa bukti otentik, maka hal itu di anggap masyarakat bantahan mereka itu “Omong Kosong yang Bohong”.
“Izin apapun yang diberikan oleh siapapun kepada siapapun tidak bearti yang mendapat izin dapat berbuat sekehendak hatinya, izin mengelola hutan bukan bearti di pergunakan untuk menghancurkan hutan,” pungkas Sukandi. (MR/M. ILHAM)
