Komisi IV DPRD Medan Akan Koordinasi Dengan Dinas Perkimtaru Tinjau Belasan Bangunan Ruko di Komplek J City Berdiri Diduga Tanpa Ada Izin PBG, Paul Mei Anton: Kita akan tinjau bersama dinas Perkimtaru dan jika menyalah akan kita minta di bongkar

Komisi IV DPRD Medan Akan Koordinasi Dengan Dinas Perkimtaru Tinjau Belasan Bangunan Ruko di Komplek J City Berdiri Diduga Tanpa Ada Izin PBG, Paul Mei Anton: Kita akan tinjau bersama dinas Perkimtaru dan jika menyalah akan kita minta di bongkar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Belasan bangunan rumah toko (ruko) tampak sedang dibangun di Kawasan Komplek J City Residance Kecamatan Medan Johor Kota Medan. Amatan awak media, Rabu (23/4) para pekerja bangunan bekerja menyelesaikan pembagunan ruko ruko di kawasan komplek perumahan elit tersebut. Namun sangat disayangkan, dari semua bangunan ruko tidak satupun ada terpampang papan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah kota Medan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH ketika dikonfirmasi awak media terkait keberadaan belasan bangunan ruko tiga lantai yang sedang dibangun di kawasan J City Residance mengatakan saat ini di daerah tersebut sangat banyak pembangunan perumahan dan ruko.

Foto: Banguna Ruko di Jalan Thamrin diduga izin tidak sesuai

Namun, Paul mengatakan baru mengetahui jika ada belasan ruko yang sedang dibangun namun sesuai amatan awak media tidak terlihat ada terpampang papan PBG.

Foto: Bangunan ruko di Gg Anyelir lingk 6 kelurahan Seikambing C2 diduga tidak ada PBG

“Kita akan melakukan kunjungan ke lokasi tersebut (J City Residance-red) bersama Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPKPCKTR) Kota Medan. Dan jika diketahui belum memiliki izin PBG atau izin tidak sesuai, maka komisi IV akan meminta dilakukan penindakan, “terang PMAS.

Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini mengaku sesuai laporan yang mereka (komisi IV) terima dari masyarakat, ternyata sangat banyak bangunan perumahan dan ruko yang berdiri namun diduga belum memiliki PBG. ” Tentunya ini sangat merugikan PAD kita, kebocoran PAD dari sektor retribusi bangunan tidak akan tercapai. Dan bukan hanya pemko Medan yang dirugikan namun juga masyarakat. Perumahan dan ruko dibangun dan dijadikan bisnis namun, pemko Medan tidak mendapatkan apa apa, “ucap nya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan ini mengatakan lagi, ada laporan masyarakat terkait bangunan ruko yang diduga menyalahi aturan dan terletak di jalan HM Thamrin tepatnya di sebelah Laboratorium Thamrin kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan.

” Kita sudah cek ke Perkimtaru Medan dan diketahui ruko tersebut menyalahi karena izin bangunan tiga lantai tetapi di bangun empat lantai, “ucapnya.

Paul menambahkan lagi untuk wilayah kecamatan Medan Helvetia dari informasi masyarakat yang masuk ke komisi 4 DPRD Medan juga di Gg Anyelir Lingkungan 6 kelurahan Seikambing C2, diketahui didirikan bangunan ruko 9 pintu namun permasalahan yang sama diduga belum memiliki PBG. “Ini juga kita akan tinjau segera apalagi bangunan itu berdekatan dengan kantor Lurah Sei Sikambing C2 Kecamatan Medan Helvetia. ” Begitu besarnya bangunan di dekat kantor Lurah saja bisa berdiri namun Lurah seolah tidak mengetahui, ini kan aneh, kenapa tidak ada dilakukan penindakan, “terang Paul.

Paul juga meminta dukungan semua pihak agar target PAD Pemko Medan dari sektor retribusi bangunan dapat tercapai dengan tidak menyalahi aturan dan mengurus izin PBG sebelum mendirikan bangunan. (MR/Ed)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News