Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin Polres Sergai Tangkap Pelaku Pengedar Barang Haram

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria diduga pengedar barang haram narkotika jenis sabu, di Gang Tempel Dusun III Desa kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, Kamis (13/3/2025).
Tersangka yang diamankan berinisial I alias M (55), warga Dusun III Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, yang ditangkap melalui under cover buy personil Polsek Pantai Cermin.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, 1 paket sabu berukuran sedang dengan berat 1,35 gram, 1 paket sabu berukuran kecil dengan berat 0,65 gram, 8 plastik klip transparan kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah dompet kecil dan uang sebanyak Rp.95.000,-.
Kejadian penangkapan tersangka I alias M, awalnya menindak lanjuti informasi yang diterima Polsek Pantai Cermin dari masyarakat, bahwa di Dusun III Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, tepatnya di Gang Tempel, sering dijadikan tempat transaksi narkotika dan diketahui ada orang yang akan melakukan transaksi ditempat tersebut.
Setelah menerima informasi tersebut, Kanit Reskrim IPDA Zainul Khan memerintahkan anggotanya Bripda Rio untuk langsung bertransaksi atau under cover buy, dan berhasil berinteraksi membeli satu paket narkotika jenis sabu seharga Rp.50.000,- yang diambil tersangka dari samping sebelah rumah warga.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan satu orang inisial I alias M yang ada di lokasi tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA Zainul Khan menjelaskan, bahwa setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi singkat, tersangka mengakui mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial D.
“Tim melakukan penyisiran di areal seputaran TKP didampingi Kepala Dusun III Desa Kota Pari, dan menemukan satu buah dompet kecil warna merah berisikan satu paket sabu ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah timbangan elektrik serta delapan plastik klip transparan kosong yang jaraknya kurang lebih empat meter dari tempat duduk tersangka,” terang IPDA Zainul Khan.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH kepada awak media, Jumat (14/3/2025) saat di Mapolres Sergai, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka inisial I alias M.
“Tersangka diamankan karena sudah jelas mengedarkan barang haram narkotika, dan juga sudah meresahkan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Saat ini lanjut Kasi Humas Sergai, tersangka inisial I alias M telah diamankan beserta barang buktinya ke Polsek Pantai Cermin untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan pelaku berisinial D sedang dalam pencarian.
“Kasus ini akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk penanganannya, dan tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 undang -undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” kata IPTU Zulfan. (MR/AS)