Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin Gercep Tangkap Pelaku Pencuri Pintu Besi

Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin Gercep Tangkap Pelaku Pencuri Pintu Besi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian pintu besi, Sabtu (8/3/2025) di Dusun XII Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B /12 / III / 2025/ SPKT/ POLSEK PANTAI CERMIN/ POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 07 Maret 2025, yang dilaporkan korban Adi (42) warga Gang Itik Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.

Pelaku yang berhasil di tangkap berinisial J (35) pekerjaan tidak tetap (mocok-mocok), warga Dusun I Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.

Bersama tersangka barang bukti yang diamankan berupa satu lembar seng pagar pembatas yang telah dirusak pelaku dan satu buah kepala kompresor, yang ditaksir kerugian korban berkisar Rp. 10.0000.000,-.

Peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025, sekira pukul 08.30 wib, di Gang Itik Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.

Pada saat itu korban Adi dipanggil keras oleh anak kandungnya bernama Dedi yang berada di kandang hewan peliharaannya, karena melihat pelaku yang sedang melakukan aksinya mengambil pintu besi kandang.

Dengan seketika itu korban bersama anaknya mengejar pelaku, namun tidak menemukan pelaku pencurian itu. Tetapi anak korban bernama Dedi mengenali sosok pelaku yang dikejar tersebut.

Kemudian korban bersama anaknya mengecek lokasi kandang, dan ternyata pagar seng pembatas kandang telah rusak atau hilang, dan begitu di cek ada sebanyak tujuh buah pintu besi kandang, satu buah Jet Pam Air merek Sinall, dua buah tong tempat makanan ternak dan satu buah kepala kompresor habis digondol pencuri.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar RP 10.000.000,- dan korban langsung membuat laporan ke Polsek Pantai Cermin Polres Sergai agar pelaku dapat di tangkap.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin Polres Sergai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta mengetahui inisial dan keberadaan pelaku pencurian tersebut.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin Polres Sergai yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Zainul Khan, SH, MH pada hari Sabtu (8/3/2025) sekira pukul 18.00 wib menuju lokasi keberadaan dan langsung menangkap tersangka, tepatnya di Dusun XII Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.

Di lokasi, tim melakukan interogasi singkat terhadap tersangka dan mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban Adi. Pelaku beserta barang bukti langsung diboyong ke Polsek Pantai Cermin guna penyelidikan lebih lanjut.

Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH mengatakan kepada awak media, Minggu (9/3/2025) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa tersangka inisial J mengakui telah melakukan pencurian berupa tujuh pintu besi kandang ternak, satu set Jet Pam Air merek Sinall, dua tong tempat makanan ternak dan satu kepala kompresor milik korban.

“Saat penangkapan berhasil diamankan dari tangan pelaku barang bukti satu kepala kompresor, sedangkan barang bukti lainnya masih dalam pencarian oleh Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin,” terang Iptu Zulfan.

Iptu Zulfan menambahkan, bahwa pelaku inisial J telah melanggar pasal 363 KUHPidana (pencurian dengan pemberatan), dan diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun. (MR/AS)

Metro Rakyat News