Sosialisasi Perda Persampahan, David Roni G Sinaga Ingatkan Warga, Ada Sanksi Pidana Hingga Denda Puluhan Juta Bagi Pelanggar Perda

Sosialisasi Perda Persampahan, David Roni G Sinaga Ingatkan Warga, Ada Sanksi Pidana Hingga Denda Puluhan Juta Bagi Pelanggar Perda
Bagikan

METRORAKYAT. COM, MEDAN – Ratusan warga menghadiri Sosialiasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan No.7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, yang dilaksanakan Anggota DPRD Kota Medan David Roni Ganda Sinaga SE.

Kegiatan Sosper tersebut dilaksanakan  dalam dua sesi. Adapun sesi pertama (1) dilangsungkan di Jalan Pancasila Gg. Sekolah Kelurahan Mandala III Kecamatan Medan Denai, pukul 10.00 Wib sampai selesai. Selanjutnya sesi kedua (2) di Jalan Sumber Bakti Gg.Tower Indah Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, pukul 14.00 Wib sampai selesai, Sabtu (08/03/2025).

PadaPada pemaparan politisi muda PDI Perjuangan Kota Medan ini menyampaikan, bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menerangkan kepada masyarakat bahwa ada pergantian nomenklatur dikarenakan dengan penggabungan Dinas Kebersihan, yang kini menjadi Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.

Selain itu David Roni kembali menyampaikan, bahwa ada klasifikasi sampah yang bisa diambil manfaat ekonomisnya oleh masyarakat, apabila dikelola dengan baik dan benar.

“Selain di olah menjadi pupuk, sampah bisa dipilah sedemikian rupa sehingga dapat menambah pendapatan masyarakat. Jadi, banyak manfaat sampah ini jika dikelola dengan serius,” ujaranya.

David juga mengingatkan, efek terburuk apabila sampah dibuang secara sembarangan, yang dapat menyebabkan banjir dan wabah penyakit.

“Untuk itu janganlah membuang sampah sembarangan, karena ada sanksi pidana dan kurungan badan. Termasuk denda uang yang jumlahnya hingga puluhan juta,” tuturnya.

David Roni kembali menyampaikan, penanganan sampah di setiap Kecamatan telah menetapkan waktu penjemputan sampah rumah tangga, pada pagi hari dan sore hari.

“Informasi nya di depan setiap Gang, pihak Kecamatan telah meletakan bak sampah atau keranjang agar sampah tidak berserakan, termasuk untuk becak sampah rutin mengangkut sampah  warga,” tutupnya, sembari berharap agar masyarakat dapat bekerjasama dengan petugas P3SU Kecamatan dalam membersihkan aliran parit secara rutin. (MR/red)

Metro Rakyat News