Pungutan Setiap Bulan Oleh SMK Negeri 2 Padangsidimpuan Meresahkan Orang Tua Siswa/i
METRORAKYAT.COM, PADANGSIDEMPUAN – Tentang hak warga negara dalam memperoleh pendidikan, kemudian hak dinas pendidikan dan komite sekolah dalam menentukan biaya sumbangan peserta didik.
semua memang ada aturannya Jika pada akhirnya selalu ada biaya masuk sekolah dengan istilah dana sumbangan pendidikan, Kenapa sumbangan harus ditentukan jumlahnya? Sumbangan itu sukarela, semampunya dan tidak memberatkan.
Sebagai informasi, Pasal 1 angka 3, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar menegaskan bahwa sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yg bersifat sukarela tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Anehnya, sekian banyak pungli yang terjadi disebabkan oleh rendahnya pemahaman oknum kepala sekolah dan oknum komite sekolah terhadap pendanaan pendidikan yang bersumber dari orangtua siswa/i.
Ada kecenderungan bahwa tiga sumber pendanaan pendidikan itu disinyalir sengaja dikaburkan dalam penggalangan dana dari orang tua/komite, Ibarat pepatah, kura kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu.
Informasi tersebut dihimpun wartawan ini dari orang tua siswa/i maupun wali dari siswa/i yang enggan disebut namanya melapor tentang adanya dugaan pungutan di SMK Negeri 2 Kota Padang Sidimpuan.
“keluhan dari Beberapa orang tua/wali siswa/i SMK Negeri 2 Padangsidimpuan dalam keluhannya mengaku dana sumbangan atau dana pungutan atas nama sumbangan pendidikan bagi Siswa/i, diminta bayar untuk periode tahun 2024-2025 kurang lebih sebesar Rp.75.000 per siswa/i, ditetapkan setiap bulannya” ungkap narasumber .
Dari hal ini,Kami Dari team media menyampaikan Surat konfirmasi dan klarifikasi ke SMK Negeri 2 Padangsidimpuan pada (10/03/2025) terkait Adanya dugaan Pungutan Liar “berkedok” Berupa Sumbangan Peningkatan Pendidikan (SPP) yang dibebankan kepada orang tua siswa/i setiap bulannya dengan angka yang ditetapkan dan sampai berita dinaikkan kemeja redaksi media ini pihak manejemen sekolah bungkam.
Pemerintah sangat memberi perhatian terhadap dunia pendidikan Indonesia. Selain telah mengalokasikan anggaran yang besar, yakni 25% dari APBN, diketahui Presiden RI juga sangat mendukung pemberantasan pungli di setiap satuan pendidikan di Indonesia, sehingga telah dikeluarkan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Dilain waktu (20/03), Tunggul Hutagalung ketua Forum Anti Korupsi Tabagsel menjumpai media ini menyampaikan terkait” SPP SMK Negeri 2 PADANGSIDIMPUAN membebankan kepada orang tua siswa/i dengan jumlah yang di wajibkan, antara lain, Rp.75.000 ribu setiap bulannya” ucapnya
Merujuk dari aturan yang telah ditentukan oleh Negara melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, khusunya dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Bahkan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Lanjut Tunggul ”Seharusnya kan berdasarkan semua aturan yang ada, biaya sekolah Negeri itu di gratiskan oleh Pemerintah, Tetapi kenapa ini masih selalu dilakukan? Apakah anggaran dari APBN dan APBD itu belum cukup ?
Belum lagi bantuan-bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat, ini harus menjadi perhatian aparat hukum, supaya tim Saber Pungli itu bekerja sesuai tugasnya,” beber Tunggul.(MR/ Rihat Mangunsong)
