Luar Biasa, Satnarkoba Polres Sergai Ungkap 30 Kasus Dalam Satu Bulan

Luar Biasa, Satnarkoba Polres Sergai Ungkap 30 Kasus Dalam Satu Bulan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap 30 kasus penyalahgunaan narkoba dalam satu bulan.

Pengungkapan 30 kasus tersebut mulai dari tanggal 1-31 Januari 2025, dengan 42 tersangka yang diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 146,52 gram dan ganja 1,09 gram.

“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di bulan Januari 2025, kami berhasil mengamankan 42 orang tersangka dari 30 laporan, dengan total barang bukti sabu 146,52 gram dan ganja 1,09 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan kepada wartawan, Minggu (2/2/2025).

AKP Iwan Hermawan menjelaskan, dari 30 kasus tersebut diantaranya terdapat 12 laporan Polisi dengan jumlah tersangka 19 pemakai telah dilakukan rehabilitasi, dan 18 laporan Polisi dengan 23 tersangka pengedar sedang dalam penahanan dan proses sidik.

“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama, mari kita sama-sama menjaga keluarga dan melaporkan setiap info terkait penyalahgunaan atau pengedar gelap narkoba,” tegasnya.

Plt. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH menambahkan, bahwa ini adalah bentuk penegakkan hukum oleh pihak Kepolisian khususnya di Kabupaten Sergai.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, jika menemukan aksi transaksi narkotika atau mengetahui lokasi tepat penggunaan narkotika harap segera melaporkannya ke pihak berwajib dengan menghubungi call center 110 Polres Sergai,” bilang Iptu Zulfan. (MR/AS)

Metro Rakyat News