Dewan Kehormatan DPRD Langkat Dinilai Lamban Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten Langkat mendapat sorotan tajam dari Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) terkait lambannya penanganan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh J, salah satu anggota DPRD Langkat periode 2024 – 2029.
LPK, melalui surat resmi bernomor 12/DPN-LPK/DPRD-LKT/II/2025 tertanggal 6 Februari 2025, melayangkan protes kepada Ketua DPRD Langkat. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat sebelumnya, yaitu 013-DPRD/Langkat/DPN-LPK/XII/2024 yang dikirim pada 16 Desember 2024. Hingga kini, lebih dari 50 hari sejak surat pertama dikirim, Badan Kehormatan DPRD belum memberikan tanggapan atau tindakan yang jelas terhadap laporan tersebut.
Dalam surat tersebut, LPK menilai bahwa DPRD Langkat, khususnya Badan Kehormatan, telah menunjukkan kinerja buruk dalam menjalankan tugasnya. LPK menegaskan bahwa lembaga legislatif seharusnya menjunjung tinggi prinsip Good Governance (pemerintahan yang baik) dan transparansi dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Kami menilai bahwa Badan Kehormatan DPRD Langkat tidak bekerja maksimal dan terkesan melindungi anggota dewan yang diduga melanggar aturan. Jika memang ada pelanggaran, seharusnya ada tindakan tegas sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Norman Ginting SE, Wakil Ketua Umum II LPK.
LPK juga mengingatkan bahwa setiap pejabat publik harus mematuhi prinsip keterbukaan dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Jika Badan Kehormatan DPRD tetap diam dan tidak mengambil langkah konkret, maka LPK berencana akan membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Dewan Pengawas DPR RI dan aparat penegak hukum.
Menanggapi hal ini, Ketua Badan Kehormatan DPRD Langkat, Aga Satria Purba, menyatakan bahwa surat dari LPK tersebut masih dalam disposisi Ketua DPRD dan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut.
“Saya monitor dahulu, saat ini masih di Yogyakarta,” ujar Aga Satria Purba ketika dikonfirmasi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Langkat Sribana PA, SE, belum memberikan tanggapan, meskipun laporan ini telah berjalan lebih dari 50 hari sejak pertama kali diajukan.
LPK menyalin surat tersebut kepada Badan Kehormatan DPRD Langkat, Ketua Partai Anggota DPRD Terlapor, serta Ketua DPW LPK Sumatera Utara, agar masalah ini tidak dibiarkan berlarut-larut.(MR/Tim)