Ciptakan Kondisi Jelang Bulan Suci Ramadhan, Satpol PP Inhu Bersama TNI dan Polri Razia Miras

Ciptakan Kondisi Jelang Bulan Suci Ramadhan, Satpol PP Inhu Bersama TNI dan Polri Razia Miras
Bagikan

METRORAKYAT. COM, INDRAGIRI HULU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu ) Riau berkolaborasi dengan TNI-Polri melaksanakan razia minuman keras (miras) di Kabupaten Inhu, Sabtu (15/2/2025) malam.

Dalam operasi ini berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras ( Miras ) berbagai merek dari  kafe atau warung  di daerah Kecamatan Lirik dan Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten inhu.

Operasi gabungan penyakit masyarakat ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Operasi dan Pengamanan Satpol PP Inhu, Rendi Rahman,S.IP didampingi Kasi Penegak Perda Inhu, Ronius Prawira dan PPNS Syamsurizal SE.

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasat Pol PP ) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu ), Tukiyat melalui Kepala Bidang Operasi dan Pengamanan, Rendi Rahman,S.IP, Minggu (16/2/2025) pagi menegaskan, operasi gabungan PPNS bersama TNI, Polri dan  anggota polisi pamong praja ini secara mendadak pada malam hari di Kecamatan Lirik dan Kecamatan Pasir Penyu.

Hasil operasi gabungan tersebut mengamankan bukan hanya puluhan botol  minuman miras berbagai merek saja tapi menemukan barang terlarang jenis ekstasi.

Untuk penemuan ekstasi ini, Satpol PP saat berlangsungnya razia didampingi Bripka Arrieus Dwi Putra SH langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Inhu untuk dilakukan olah TKP dan selanjutnya sang pelaku di amankan bersama barang bukti nya ke polres Indragiri Hulu katanya.

Sedangkan,minuman keras berbagai merek langsung diamankan ke Markas Satuan Polisi Pamong Praja, karena sudah melanggar Perda nomor 11 Tahun 2014 tentang perubahan atas Perda  nomor 11 tahun 2004 tentang pelarangan dan penindakan penyakit masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Inhu secara rutin  melakukan monitoring di wilayah Inhu guna melaksanakan penegakan Perda Nomor 11 tahun 2024 tentang pelarangan dan penindakan penyakit masyarakat di wilayah Inhu.

Apalagi situasi kondisi menjelang bulan suci ramadhan agar  tidak ada beraktifitas yang menjual minuman keras dan aktifitas lainnya untuk penyakit ditengah masyarakat demi menciptakan  dan menjaga ketentraman dan ketertipan umum  di bulan suci ramadhan nantinnya di daerah Kabupaten Inhu pungkasnya ( MR/Ob )

Metro Rakyat News