Berhasil Gagalkan Transaksi Narkotika Jenis Sabu, Polsek Tanjung Beringin Amankan Seorang Nelayan

Berhasil Gagalkan Transaksi Narkotika Jenis Sabu, Polsek Tanjung Beringin Amankan Seorang Nelayan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai (Sergai) dengan cepat merespon informasi dari masyarakat, dan berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, tepatnya di Dusun I Kampung Baru Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, Sabtu (8/2/2025).

Pada saat penggerebekan, personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin berhasil menangkap pelaku inisial I alias M (40) yang merupakan seorang nelayan warga Dusun I Kampung Baru Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.

Barang bukti yang turut diamankan berupa 2 klip plastik transparan sedang yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 2 gram, 1 pcs mancis warna kuning, 1 pcs jarum suntik dan 1 bal plastik transparan besar berisikan plastik klip transparan kecil kosong serta uang tunai sebesar Rp 90.000,-.

Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Dusun I Kampung Baru Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu langsung memerintahkan personil Unit Reskrim untuk segera berangkat ke lokasi yang dimaksud.

Setibanya Tim dilokasi, terlihat seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin dengan cepat langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan.

Pada saat ditangkap, pelaku berusaha membuang barang bukti yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dari tangannya, namun berhasil ditemukan oleh petugas persis dibawah kaki pelaku.

Kemudian dilakukan interogasi secara cepat, pelaku mengakui baru membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang akan dijual kembali dari seorang laki-laki yang bernama Ponja.

“Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin langsung melakukan pengembangan ke rumah Ponja yang berada di Desa Nagur, namun tidak ditemukan,” terang Kapolsek.

Tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke Polsek Tanjung Beringin dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH kepada awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Sergai,” kata Iptu Zulfan. (MR/AS)

Metro Rakyat News