Satu Unit Sarana Transportasi Pengangkut TBS Diduga Truck Ilegal Masuk ke Lokasi PTPN IV Regional II PKS Kebun Mayang

Satu Unit Sarana Transportasi Pengangkut TBS Diduga Truck Ilegal Masuk ke Lokasi PTPN IV Regional II PKS Kebun Mayang
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Satu unit truck sarana transportasi pengangkut tandan buah segar (TBS) yang siduga truck ilegal terpantau masuk ke lokasi pabrik kelapa sawit (PKS) PTPN IV Regional II Kebun Mayang, Selasa (14/1/2025) siang.

Truck dengan merk Mitsubishi colt diesel PS 100 dengan muatan berkisar 5 – 6 ton pengangkut buah sawit tersebut terpantau tidak menggunakan plat tanda nomor kendaraan (TNKB) yang dikeluarkan oleh Kepolisian alias diduga bodong sedang masuk ke areal lokasi PKS Kebun Mayang PTPN IV menjadi sorotan warga dan juga beberapa orang jurnalis bersama rekan rekannya.

Truk bermuatan TBS sawit tersebut didapati pada Senin (6/1/2025) mendapat komentar dari seorang warga sekitar yang enggan menyebut namanya bahwa pengangkutan tandan buah sawit ( TBS ) yang masuk ke PKS Kebun Mayang dikerjakan oleh pihak ketiga (rekanan), ucapnya.

Ditambahkannya, sarana transportasi kendaraan merek Mitsubishi Coltdiseel PS 100 seharusnya tidak diizinkan masuk karena plat nomor kendaraan tidak terpasang dan tidak menunjukkan STNK ke salah satu petugas penjagaan pos keamanan ditambah lagi tidak menggunakan jaring pengaman yang dapat membahayakan orang lain.

Atas kondisi tersebut, kru media bersama tim coba konfirmasi ke salah satu petugas security dan ditanggapi dengan menyebut silahkan bapak konfirmasi langsung ke central pak,”sebutnya.

Atas situasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik ada apa dengan standar operasional prosedur (SOP) management PKS Kebun Mayang. Kenapa petugas tidak melaksanakan pemeriksaan ketat terkait TNKB / speksi pada pos pengamanan. Seharusnya karyawan divisi pengawasan tidak memperbolehkan masuk kendaraan tersebut.

Sehingga kuat dugaan ada oknum pegawai PTPN IV Kebun Mayang yang saling bekerja sama dengan pengusaha (pihak ketiga).

Sebagaimana diketahui, plat nomor kendaraan telah diatur dalam Undang – Undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ ) pasal 68 ayat 4 berbunyi, Tanda nomor kendaraan bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. Namun pengemudi mobil Mitsubishi Coltdiseel pengangkutan TBS bebas masuk tanpa ada hambatan dari pihak management PKS Kebun Mayang PTPN IV Ragional II.

Dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan idenifikasi kendaraan bermotor (Perkapolri nomor 5 tahun 2012 menurut pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012 Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB ) sebagai tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa plat dan bahan yang lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri yang berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dipasang pada kendaraan bermotor. Sehingga patut diduga truck pengangkut TBS sawit tersebut diduga bodong.

Dalam standar operasional prosedur ( SOP ) truck pengangkut TBS tersebut harus memiliki nomor plat kendaraan umum atau nomor plat hitam yang terpasang di depan dan belakang. Dan itu harus dipenuhi pihak ketiga ketika akan masuki lokasi PTPN IV Ragional II PKS Kebun Mayang yang notabene merupakan Badan usaha milik negara ( BUMN ).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV Kebun Mayang dan pihak ketiga belum dapat dikonfirmasi. (MR/Tim)

Metro Rakyat News