Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dan BNNK Simalungun

Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dan BNNK Simalungun
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar laksankan penandatanganan perjanjian kerjasama antar lembaga dengan BNNK Simalungun.

Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dan BNNK Simalungun diikuti langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Robinson Perangin Angin dan Kepala BNNK Simalungun AKBP Suhana Sinaga dan disaksikan oleh pejabat struktural dan pegawai Lapas dan BNNK Simalungun, Selasa (14/1/2025).

Di dalam agenda ini terdapat perjanjian perjanjian kinerja yang saling dibutuhkan antar kedua instansi untuk memajukan pelayanan prima kepada masyarakat. Kepala BNNK Simalungun memberikan statement bahwasanya secara tidak tertulis Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dan BNNK Simalungun telah bersinergi dengan baik. Begitu juga dengan Kalapas juga menyampaikan hal yang sama. Dan Kalapas Robinson Peranginangin sangat mendukung agar kinerja ini menjadi konkrit, maka diterbitkanlah perjanjian kerjasama antar dua instansi.

Diharapkan, dengan adanya kegiatan pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dan BNNK Simalungun maka dapat memaksimalkan kolaborasi untuk mencapai tujuan bersama yakni terciptanya kondisi lingkungan yang steril dan bersih dari penyalahgunaan zat berbahaya sejenis narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.

Acara pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dan BNNK Simalungun berjalan dengan aman, tertib dan lancar. (MR/Red)

Metro Rakyat News