IRT Jual Sabu dan Joy Baru Bebas dari Penjara Diciduk Polsek Peranap Inhu

IRT Jual Sabu dan Joy Baru Bebas dari Penjara Diciduk Polsek Peranap Inhu
Bagikan

METRORAKYAT. COM, INDRAGIRI HULU – Salah seorang pelaku baru bebas dari penjara inisial MD alias Joy ( 35 ) kembali diamankan polisi, sedangkan seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT ) berinisial  LM alias Ana ( 39 ) selaku penjual masuk bui terjerat kasus narkotika jenis sabu.

Tersangka ibu rumah tangga berinisial LM alias Ana (39), warga Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, dan seorang pria bernama MD alias Joy  (35) diamankan Polsek Peranap Kabupaten Inhu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek IPTU Dodi Hajri, S.H., mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Peranap.

Sekitar pukul 19.45 WIB, Kamis 16 Januari 2025 tim Reskrim Polsek Peranap menciduk Joy  yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Saat dihentikan, tersangka terlihat membuang satu bungkus plastik kecil berisi sabu ke tanah di dekat motornya, Suzuki Satria FU. Barang bukti tersebut langsung diamankan.

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh Joy  dari LM alias Ana. Tersangka membeli sabu dari Ana seharga Rp150.000 per paket, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp200.000 per paket.

Pengembangan kasus berlanjut pada Jumat pagi 17 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Tim bergerak ke rumah Ana di Jalan Padat Karya, belakang SMAN 1 Peranap.

Setelah penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik kecil berisi sabu, timbangan digital, plastik kosong, sendok sabu, uang tunai Rp375.000, dan berbagai perlengkapan lainnya.

Tersangka Ana mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya telah diketahui oleh pihak kepolisian. Saat ini, Polsek Peranap sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut sumber barang haram tersebut.

Joy dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Ana dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU yang sama.

“Keberhasilan ini adalah wujud komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi,” tutup Aiptu Misran ( MR/Ob )

Metro Rakyat News