Warga Mengeluh Pajak PBB P2 Kadaluarsa Disuruh Membayar, Notaris Dr Henry Sinaga Laporkan Wali Kota Pematangsiantar ke Polisi

Warga Mengeluh Pajak PBB P2 Kadaluarsa Disuruh Membayar, Notaris Dr Henry Sinaga Laporkan Wali Kota Pematangsiantar ke Polisi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Notaris Dr Henry Sinaga, SH MKn resmi laporkan Wali Kota Pematangsiantar ke Polres Pematangsiantar, Senin (9/12/2024).

Dalam penyampaiannya, Notaris Dr Henry Sinaga Senin, 9 Desember 2024, menyebut jika dirinya kembali mengadukan/laporkan Walikota Pematangsiantar kepada Kapolres Kota Pematangsiantar (surat ke Kapolres terlampir), terkait penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sudah kedaluarsa (lewat waktu) lebih dari 5 tahun sampai dengan 29 tahun.

Lanjut Henry menyampaikan, pengaduan ini didasarkan atas Penagihan PBB kedaluarsa yang ditemukan dalam bukti tagihan atas tunggakan PBB yang dikeluarkan oleh Pemko Pematangsiantar tertanggal 30 Oktober 2024 kepada salah seorang warga masyarakat.

“Penagihan ini mulai dari tahun 2024 sampai dengan tahun 1995 (29 tahun) padahal pada tahun 2023 Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) telah merekomendasikan kepada Wali Kota Pematangsiantar untuk memerintahkan Kepala BPKPD (Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah) Kota Pematangsiantar untuk melakukan proses/tahapan penghapusan piutang PBB yang sudah kedaluarsa,”sebutnya.

Sehingga penagihan PBB kedaluarsa ini adalah pelanggaran terhadap Pasal 111 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No 1 tahun 2024 yang antara lain berbunyi hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun.

“Saya berharap Kapolres Kota Pematangsiantar berkenan menindaklanjuti pengaduan ini untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Pematangsiantar yang sudah resah dan keberatan dengan penagihan PBB yang kedaluarsa ini,”pungkasnya.

Sementara Hery Oktarizal selaku Inspektur pada Inspektorat Kota Pematangsiantar saat dikonfirmasi Metrorakyat.com membenarkan bahwa pihaknya telah merekomendasikan:
1. Agar Wali Kota Pematangsiantar memerintahkan BPKPD untuk melakukan rekonsiliasi dan validasi data terhadap seluruh piutang PBB-P2
2. Agar Wali Kota Pematangsiantar memerintahkan kepala BPKPD melakukan proses/tahapan penghapusan terhadap piutang PBB P2 yang sudah kadaluarsa sesuai dengan ketentuan peruuan yang berlaku
3. Agar Wali Kota Pematangsiantar memerintahkan kepala BPKPD untuk menerbitkan surat yeguran atau surat paksa terhadap wajib pajak sebelum masa penagihan pajak menjadi kadaluarsa
4. Dalam upaya mengurangi Piutang PBB P2 Perlu diberikan keringanan, pengurangan pembebasan, dan penundaan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. (MR/Red)

Metro Rakyat News