Perubahan Badan Hukum Langkat Setia Negeri Disahkan DPRD Langkat
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – DPRD Kabupaten Langkat tetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perseroan Terbatas (PT) Langkat Setia Negeri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dalam rapat paripurna yang digelar Jum’at (13/12/2024).
Sebelum Ranperda ini ditetapkan, Pimanta Ginting Ketua Pantia Khusus (Pansus) DPRD Langkat menyampaikan hasil pembahasan Ranperda setelah difasilitasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara,Menjelaskan bahwa Pansus telah bekerja maksimal dengan mengundang pihak terkait.
Ada beberapa perubahan sa’at membahas Ranperda tersebut diantaranya penyesuaian judul Ranperda, penghapusan konsideran, menyempurnaan konsideran, penambahan dasar hukum, penghapusan pasal, penyempurnaan pasal dan penambahan ayat dalam pasal.
Penjelasan Ketua Pansus disebutkan bahwa modal dasar Perseroda Langkat Setia Negeri pertama kali sebesar 25 milyar rupiah dengan kepemilikan saham Pemerintah Daerah tidak kurang dari 51 persen dari jumlah keseluruhan saham. Saham-saham dapat dimiliki oleh perseorangan dan badan hukum.
Komisaris Perseroda Langkat Setia Negeri minimal beranggotakan 3 orang dengan perbandingan 1 unsur independen berbanding 2 unsur lainnya (pemerintah daerah).
Setelah Pansus dan Fraksi-fraksi DPRD Langkat sepakat atas perubahan bentuk hukum Langkat Setia Negeri, selanjutnya Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin yang memimpin rapat paripurna berharap dengan disahkannya Perseroda Langkat Setia Negeri menjadi Peraturan Daerah,Pemerintah Daerah melalui OPD terkait segera menyusun Peraturan Bupatinya agar Perda dapat bermanfa’at bagi masyarakat Kabupaten Langkat.
Sementara itu, Pj Bupati Langkat melalui Sekda Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Langkat dengan disahkannya Perseroda Langkat Setia Negeri, maka pemerintah daerah akan segera menyampaikan dokumen Perseroda kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan nomor register.
Transformasi PT Langkat Setia Negeri menjadi Perseroda diharapkan dapat mendukung pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan daerah secara profesional serta berkelanjutan.
Untuk itu Kepala perangkat daerah terkait segera mempersiapkan dan menyusun Ranperda penyertaan modal bagi Perseroda agar mengoptimalkan peran Perseroda dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(mr/yo)
