Pemko Medan Terima LHP Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa TA 2024 Dari BPK RI Perwakilan Sumut

Pemko Medan Terima LHP Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa TA 2024 Dari BPK RI Perwakilan Sumut
Bagikan

METRORAKYAT. COM, MEDAN – Pemko Medan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa TA 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumut.

LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sumut Eydu Oktain Panjaitan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024 di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, jalan Imam Bonjol, Jum’at (27/12).

Usai menerima LHP, Bobby Nasution menyampaikan ucapan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Sumut yang sudah melakukan pemeriksaan. LHP ini akan menjadi motivasi bagi Pemko Medan untuk mengelolah keuangan yang semakin baik dan bermanfaaat bagi masyarakat serta dapat dipertanggung jawabkan.

“Pemko Medan akan terus berupaya melakukan yang terbaik, untuk bisa menjadi Pemda yang optimal dalam mengelolah keuangannya,”kata Bobby Nasution.

Didampingi Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap, Kepala BKAD Kota Medan Zulkarnain dan Sekretaris DPRD Kota Medan Muhammad Ali Sipahutar, Bobby Nasution selanjutnya mengatakan Pemko Medan telah meraih opini WTP (wajar tanpa pengecualian) sebanyak empat kali dari BPK RI Perwakilan Sumut dan meraih penghargaan dari Kemendagri sebagai Pemerintah Daerah dengan Pengelolaan Keuangan Terbaik untuk kategori Kapasitas Fiskal Tinggi.

“Tentu ini semua menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan yang terbaik kepada masyarakat, dan kami akan melaksanakan hasil rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK RI Perwakilan Sumut,”pungkasnya.

Tidak hanya kepada Pemko Medan, LHP tersebut juga diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumut, Pemkab. Tapanuli Selatan dan Pemkab. Tapanuli Tengah.

Sebelumnya Kepala Perwakilan BPK Sumut Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan tujuan dari pemeriksaan ini ialah untuk menilai apakah pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Daerah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari hasil pemeriksaan kami dapat menyimpulkan pengadaan barang dan jasa TA 2024 di empat pemerintahan daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam semua hal yang material,”ujar Eydu.

Selanjutnya Eydu meminta agar LHP yang telah diserahkan dapat di tindak lanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan di terima.(MR/red)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan