Oknum Anggota DPRD Langkat Diduga Terlibat ‘Konflik of Interest” Pengadaan Barang dan Jasa di PUPR Langkat
METRORAKYAT. COM, LANGKAT – Oknum Anggota DPRD Langkat Berinisial PG diduga terlibat konflik of interest. PG diduga meminta kepada OPD dan mengarahkan Hasil pokirnya untuk dikerjakan oleh CV.MM.
Sumber yang terpercaya mengatakan, Pengelola CV MM adalah adik dari PG. CV.MM adalah rekanan yang ikut tender dan pemenang paket Lanjutan Pengaspalan Jalan dengan Hotmix Komplek Kelapa Sawit Blok A – Kel. Perdamaian Stabat Kec. Stabat dengan Nilai Pagu paket Rp.300.192.000,00, Nilai HPS Paket Rp.299.000.000,00. Rekanan dengan penawaaran terendah diminta mundur saat pembuktian karena Pengaspalan dengan Hotmix merupakan pokir dari PG.
[2/12, 12.28] Ka. biro MR Langkat:
Hasil penelusuran pada laman http://lpse.langkatkab.go.id/eproc4/evaluasi/5628304/hasil, CV.MM melakukan penawaran Rp. 294.800.000,00 dan Penawaran Terkoreksi Rp. 294.800.000,00 sedangkan CV.KH melakukan penawaran Rp. 239.939.231,42, dan Penawaran Terkoreksi Rp. Rp. 239.939.231,42. CV.KH tidak menjadi pemenang dengan Alasan Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi.
Benturan Kepentingan Awal Mula Korupsi
Kepala Divisi Kampanye Publik, Penggalangan Dukungan Publik dan Pengelolaan Data Sinergi Corruption Watch (SCW) Franiko S. Darma, S.Kom mengatakan, Benturan Kepentingan / Konflik kepentingan awal mula dari korupsi, dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Pasal2 12i menyebutkan bahwa benturan kepentingan dapat muncul dalam pengadaan barang dan jasa. Konflik kepentingan (conflict of Interest) sering kali menjadi masalah yang memicu praktik korupsi dan pintu masuk korupsi. Anggota legislatif salah jika ikut campur, apalagi patut diduga menunjuk atau mengarahkan penyedia barang dan jasa konstruksi untuk mengelola proyek pokir miliknya, karena menjadi kewenangan penyedia jasa organisasi perangkat daerah (OPD). Kewenangan DPRD hanya mengusulkan, menentapkan anggaran dan mengawasi pelaksanaannya, diluar dari itu muncul konflik kepentingan yang berpotensi korupsi, gratifikasi dan suap.
Untuk itu, APH khususnya KPK dan Kejaksaan Agung harus melakukan lidik dan turun ke Langkat. Lihat Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD, kemudian sesuaikan dengan Perusahaan Pemenang. Apakah Ada Hubungan kekerabatan atau tidak, Tidak Mungkin Kebetulan.
Menurut data yang kami miliki, tidak hanya tahun 2023, tahun 2022 juga CV MM memenangkan proyek infrastruktur di PUPR yang diduga Judulnya sama persis dengan pokir PG. dan SCW sedang membuat matrix, tidak hanya PG namun ada beberapa lainnya yang nantinya akan kita sampaikan ke APH. Ujarnya.
Sulit dimintai Keterangan
Kepala Dinas PUPR, Khairul Azmi sulit dimintai keterangan dan belum memberikan jawaban yang jelas hingga berita ini diterbitkan.(MR/yo/Hr/Red)