Pejabat di Kejati Sumut Dituding Minim Interaksi dan Kolaborasi dalam Rapat Kerja Forwaka Sumut

Pejabat di Kejati Sumut Dituding Minim Interaksi dan Kolaborasi dalam Rapat Kerja Forwaka Sumut
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN -Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut menggelar Rapat Kerja akhir periode bersama puluhan Pengurus, Jumat (15/11/2024). Kegiatan Jurnalis yang berunit liputa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut ini digelar sore di Kafe Lavanda Jalan Sei Batang Hari Medan.

Pengurus Forwaka Sumut periode 2022-2024 mendiskusikan pelaksanaan Musyawarah Pemilihan Pengurus masa bhati 2024-2026, terpilih Tengku Andry Pratama SPd sebagai Ketua Panitia Pelaksana musyawarah mendatang.

Pengurus Forwaka Sumut periode 2022-2024 adalah :
Ketua : Zainul Arifin Siregar, S.Ag
Wakil : 1. Irfandi
2. Ismail Haska, S.E.I
3. Julianton Sihombing
Sekretaris : Hara Oloan Sihombing
Wakil : 1. Tengku Andry Pratama, S. Pd
2. Amsal, Se
3. Aprisaldi
4. Irwan Manalu, SS
Bendahara : Ratna Simanjuntak
Wakil : 1. Ir. Sahat MT Sirait
2. Rizaldi Gultom, SH
3. Nikson Sinaga.

Forwaka Sumut dibantu Bidang-bidang :
Bidang Organisasi Dan Keanggotaan
Kepala Bidang : Awaludin Lubis
Anggota : Bobby
Bidang Kerjasama Kelembagaan
Kepala Bidang : Eben Ezer Opusunggu, ST
Anggota : Benardo Sinaga
Supardi
Bidang Publikasi & Humas
Kepala Bidang : Rifandi
Anggota : – Gom Ade Putra Sirait
– Marlen Sembiring
Bidang Sosial Dan Keagamaan
Kepala Bidang : Dedi Suang
Anggota : Kaslin Naibaho
Bidang Hukum Dan Advokasi
Kepala Bidang : Sabaruddin, SE, SH, MH
Anggota : Wahyudi Aulia

Bidang Olahraga Dan Budaya
Kepala Bidang : Misnaryadi
Anggota : Andang

TUDING MINIM KOLABORASI
Dalam rapat kerja di pimpin Ketua Forwaka Sumut Zainul Arifin Siregar, S.Ag dibahas minimnya intreaksi dan kolaborasi pejabat di Kejati Sumut dengan jurnalis yang berliputan di kantor Adyaksa itu.

Para pengurus mengkliem, bahkan satu tahun terakhir ini, sebagian besar jurnalis tak ada bertemu offline dengan Kajati Sumut Idianto SH MH maupun Pejabat Utama di kantor penegak hukum itu.

“Kami hanya terima realease berita dari grup Whats App saja. Satu tahun ini saja, tak ada intreaksi, komunikasi atau silaturahmi secara langsung dengan Kajati Sumut atau PJU disana,” kata bebebapa awak media dalam acara itu.

Menurut mereka, Kejaksaan memiliki kewajiban untuk berkolaborasi dengan jurnalis dalam rangka mendukung transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang adil.

Kolaborasi ini penting, lanjut Awak Media, untuk beberapa alasan, Menyebarkan Informasi Publik: Kejaksaan bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang relevan kepada masyarakat tentang proses hukum yang sedang berjalan. Kerja sama dengan jurnalis dapat membantu menyebarkan informasi secara tepat dan jelas kepada publik.

Lalu, Pengawasan Publik: Jurnalis berperan sebagai pengawas independen yang dapat memantau kegiatan Kejaksaan, memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, dan menghindari penyalahgunaan wewenang.

Pemberitaan yang Akurat: Jurnalis yang bekerja dengan Kejaksaan dapat membantu menyampaikan fakta dan perkembangan yang akurat tentang kasus hukum yang sedang ditangani, yang dapat menghindari spekulasi atau disinformasi.

Pendidikan Hukum: Kolaborasi ini juga dapat menjadi sarana untuk mendidik masyarakat mengenai hak-hak hukum mereka, prosedur hukum, serta proses yang terjadi dalam dunia peradilan, sehingga memperkuat kesadaran hukum di masyarakat.

Mengatasi Hoaks dan Fitnah: Dalam situasi di mana ada rumor atau kabar bohong yang beredar, kolaborasi dengan jurnalis yang kredibel dapat membantu Kejaksaan meluruskan fakta dan memperbaiki citra publik.

“Meskipun demikian, kerja sama ini harus tetap menjaga independensi masing-masing pihak. Kejaksaan tetap harus bekerja berdasarkan hukum dan kode etik profesinya, sementara jurnalis harus menjaga prinsip objektivitas dan integritas dalam pemberitaan,” kata mereka.
Panjang lebar dipaparkan pekerja pers dalam acara itu, dalam regulasi, kerjasama media dan istansi juga diatur dalam :
1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
o Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang KIP mendefinisikan “Informasi publik” sebagai informasi yang dihasilkan oleh badan publik, termasuk Kejaksaan, yang dapat diakses oleh masyarakat. Undang-Undang ini memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kejaksaan, yang juga menjadi dasar bagi jurnalis untuk mengakses informasi yang dapat dipublikasikan.
o Pasal 4 Undang-Undang KIP menyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan memberi akses informasi publik sesuai dengan prosedur yang berlaku.

2. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
o Undang-Undang ini mengatur tentang kebebasan pers di Indonesia, yang menjadi dasar hukum bagi jurnalis untuk melakukan tugasnya dalam memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Kejaksaan sebagai badan publik harus menghormati kebebasan pers dan bekerja sama dengan media untuk memberikan informasi yang tepat dan jelas kepada masyarakat.
o Pasal 4 ayat (2) mengatur bahwa “Pers Nasional melaksanakan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan perekat sosial,” yang mendasari jurnalis untuk berperan dalam mengawasi dan menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan penegakan hukum, termasuk yang melibatkan Kejaksaan.

3. Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
o Pasal 4 Undang-Undang Kejaksaan mengatur tugas Kejaksaan dalam menyelenggarakan penegakan hukum, yang harus dilakukan dengan transparansi. Kolaborasi dengan media sebagai sarana untuk menyampaikan informasi kepada publik tentang kinerja Kejaksaan adalah bagian dari upaya transparansi tersebut.
o Pasal 30 ayat (1) juga menyebutkan kewajiban Kejaksaan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan.

4. Kode Etik Jurnalistik
o Meskipun bukan peraturan yang langsung mengikat Kejaksaan, kode etik jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Pers juga memberikan pedoman bagi jurnalis untuk menjalankan tugasnya dengan prinsip independensi, objektivitas, dan tanggung jawab sosial. Dalam konteks ini, jurnalis harus menjaga akurasi informasi yang diberikan oleh Kejaksaan kepada publik.

“Secara keseluruhan, kolaborasi antara Kejaksaan dan jurnalis didasarkan pada prinsip keterbukaan informasi, hak masyarakat untuk tahu, serta kebebasan pers yang dilindungi oleh konstitusi. Dalam prakteknya, kerja sama ini bertujuan untuk memastikan proses penegakan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada public,” pungkas mereka.

BELUM TANGGAPI
Belum ada tanggapan dari Kajati Sumut Idianto SH dan Kasi Penkum Adre Ginting atas tudingan awak media bertugas di kantor yang mereka pimpin itu. Kedua pejabat ini belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan wartawan, Sabtu (16/11/2024) pagi. (MR/red)

Metro Rakyat News