Masyarakat Tetap Berhati Hati, Loka POM Inhu Musnahkan Obat dan Makanan Tidak Memenuhi Ketentuan

Masyarakat Tetap Berhati Hati, Loka POM Inhu Musnahkan Obat dan Makanan Tidak Memenuhi Ketentuan
Bagikan

METROTAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU –  Loka POM Indragiri Hulu memusnahkan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan di halaman kantor Loka POM Pematangreba Kabupaten Inhu, Kamis (21/11/2024).

Kepala Loka POM Indragiri Hulu, Riau Emi Amalia, S.Farm, Apt, M.Sc mengatakan pihaknya bersama lintas sektor  memusnahkan produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan dari hasil pengawasan Loka POM periode Januari – November 2024.”

Menurutnya, terhadap produk dilakukan pemusnahan dengan cara membuka dan merusak kemasan.

Dan, produk kemudian diserahkan kepada jasa pemusnahan limbah PT TENANG JAYA SEJAHTERA Desa Kutamekar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Selain itu, Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu selama tahun 2024 juga telah menyelesaikan penanganan perkara di bidang obat dan makanan.

Selama berlangsung prosesi pemusnahan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan berjalan lancar. Apresiasi peran aktif semua pihak,” katanya.

Pengawasan terhadap obat dan makanan merupakan salah satu upaya dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat dalam pembangunan pemerintah di bidang Kesehatan.

Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM secara rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran produk.

Seperti,  obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan dan pangan olahan serta produk lainnya.

“Pada pengawasan periode bulan Januari- November 2024, terdapat Produk Obat, Pangan, Kosmetik, Obat Tradisonal,”.

Termasuk, suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat, ketentuan, mutu, kualitas, maupun produk tanpa izin edar/ilegal yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku ujarnya.

Ia menjelaskan, yang tren saat ini  paling banyak di musnakan mengandung berbahaya adalah kosmetik dan obat tradisional, sebanyak  43.903 kemasan produk obat dan makanan dengan nilai keekonomian Rp. 998.308.147, dan dari dua kabupaten, Inhu dan Kuansing dengan temuan sejumlah 48 item kemasan produk obat, obat tradisional dan kosmetik dengan nilai keekonomian Rp153.705.285.

Masyarakat dihimbau untuk senantiasa melakukan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) pada produk obat dan makanan sebelum dikonsumsi.

Masyarakat juga sebaiknya cerdas dalam memilih dan membeli obat, terlebih obat-obat yang membutuhkan resep dokter dari sarana yang berwenang.

Selengkapnya informasi Obat dan Makanan dapat diakses melalui https://bit.ly/KataBPOMModulKIE

Obat dan makanan memiliki peran penting dan strategis karena sangat terkait dengan aspek kesehatan, ekonomi, ketahanan nasional dan daya saing bangsa.

Tentunya, untuk mewujudkan ketersediaan obat dan makanan yang aman, bermutu dan berkhasiat Badan POM tidak dapat bekerja sendiri (single player).

Dibutuhkan dukungan dan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan termasuk Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, Organisasi Profesi dan Media dalam pelaksanaan program pengawasan obat dan makanan.

Badan POM memiliki tugas dalam melakukan pengawasan Obat dan Makanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan tersebut yaitu pengawasan pre-market dan post-market. Pre-market yaitu evaluasi produk sebelum memperoleh nomor izin edar dan akhirnya dapat diproduksi dan diedarkan kepada konsumen.

Selanjutnya untuk post-market yaitu pengawasan produk setelah beredar untuk melihat konsistensi mutu produk, keamanan dan informasi produk yang dilakukan dengan melakukan sampling produk obat dan makanan yang beredar.

Serta pemeriksaan sarana produksi dan distribusi obat dan makanan, pemantauan farmakovigilan dan pengawasan label/penandaan dan iklan.

Pengawasan post-market dilakukan secara nasional dan terpadu, konsisten, dan terstandar pungkasnya.

Bupati Inhu melalui staf ahli bupati bidang Pemerintahan dan Kesra, Evi Irma Junita ketika dikonfermasi Metrorakyat.Com usai kegiatan pemusnahan menyampaikan apresiasi kepada loka POM Inhu telah berhasil mengamankan obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kedepan pihak Loka POM Inhu agar terus melakukan pengawasan, termasuk juga dari pihak  dinas terkait Pemerintah Inhu untuk meningkatkan pengawasan dan sosialisasi.

Karena masyarakat masih banyak belum tau  standar makanan dan obat yang berkualitas dan izin edar sesuai standar BP POM seperti jamu masih banyak digunakan dengan berkedok obat herbal mengandung zat kimia yang berbahaya termasuk kosmetik yang di pakai masyarakat.

Ia menghimbau kepada instansi terkait untuk memperketat pengawasan,dan  melakukan pembinaan dari dinas kesehatan,terutama kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati hati  memperhatikan baik itu obat obatan,kosmetik dan makanan yang akan dikonsumsi supaya memperhatikan kualitas kandungannya, masa kadaluwarsanya serta izin edar demi untuk menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat ( MR/Ob )

Metro Rakyat News