Pria Pemilik Sabu 1,41 Gram Ditangkap Polisi Saat Turun dari Sepedamotornya
METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin oleh Ipda Warman Siallagan tangkap AAN (37) warga Jalan Serdang Gang Langgar Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar karena memiliki narkotika jenis sabu berat bruto 1,41 gram.
Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH, Jumat (11/10/2024) mengatakan penangkapan tersangka AAN di Jalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya pada hari Rabu 9 Oktober 2024 pukul 15.30 WIB.
Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi di Jalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar ada peredaran narkoba.
Kemudian tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 9 Oktober 2024 sore sekira pukul 15.30 WIB, Team Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka AAN saat turun dari sepeda motornya.
Dari penggeledahan terhadap AAN, ditemukan barang bukti 1 plastik klip terbungkus kertas berwarna coklat berisi narkotika jenis sabu bruto 1,41 gram.
Diinterogasi tersangka AAN mengaku sabu itu miliknya, kemudian tersangka AAN beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka AAN sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjut guna dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH. Pasaribu. (MR/Red)
