PJ Bupati Taput Keluarkan SK Bodong, Indra Simaremare Tetap Aktif Berkantor

PJ Bupati Taput Keluarkan SK Bodong, Indra Simaremare Tetap Aktif Berkantor
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPUT – Pejabat Bupati Tapanuli Utara Dr. Dimposma Sihombing menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 686 tahun 2024 perihal membebas tugaskan sementara Sekretaris Daerah (Sekda,) kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Indra Sahat Hottua Simaremare,dan juga menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian nomor 800.1/2419/X/2024 tentang penunjukan David Sipahutar yang merupakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai pelaksana harian Sekdakab Taput,pada hari Jumat (4/10/2024).

Meski demikian, terpantau Media ini,Senin (7/10/2024), tampak Indra Simaremare saat tiba di kantor Bupati Taput masih menggunakan kendaraan BB 6 A (mobil dinas Sekda) dan juga masih berkantor diruangannya seperti biasa.

Saat ditemui media ini diruangannya, dan ditanyain kenapa masih hadir di kantor, Indra Simaremare mengatakan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Tapanuli Utara Definitif.
“Saya masih Sekda Definitif,dan kantor saya,ya disini”kata Indra.

Ditanya terkait SK.PJ Bupati mengenai pemberhentian sementara dirinya, Indra mengatakan bahwa SK itu tidak sah dan tidak berdasar.

Sekda indra Simaremare menjelaskan kenapa dikatakan SK itu tidak sah, bahwa pada isi SK tersebut dikatakan bahwa untuk kelancaran atas pemeriksaan terkait dengan adanya Dumas terhadap sekda. ia juga menjelaskan bahwa sekda tidak pernah terperiksa. Dan atas Dumas terhadap sekda sudah di SP3 kan oleh pihak kepolisian resort Tarutung. Dengan demikian sekda menyatakan kalau SK itu bodong.

“Isi SK itu menyatakan untuk kelancaran pemeriksaan, nahh..saya kan tidak pernah diperiksa oleh pak PJ maupun oleh pihak Kantor Regional, Dumas yang ditujukan kepada saya juga telah di SP3 oleh Polres Taput, intinya saya tidak pernah sebagai terperiksa, karena itu saya nyatakan SK itu ilegal dan bodong, “sebutnya.

Lanjut, sekda mengatakan SK pembebasan Tugas Sementara dan pengangkatan PLH itu tidak mempunyai salinan di BKPSDM Taput.
Terkait Pelaksana Tugas Harian (PLH), Indra menjelaskan bahwa tugas PLH itu adalah melaksanakan tugas pejabat definitif yang berhalangan hadir atau sedang tugas luar.
“Saya kan ada dan tidak lagi tugas luar, karena itu saya berkantor seperti biasanya” tandas Indra.

Terpisah, terkait keabsahan SK. PJ Bupati tersebut ,Kepala BKPSDM Taput Benjamin Nababan saat dikonfirmasi Media ini,Senin (7/10) , menjelaskan bahwa BKPSDM Taput tetap mengacu dan berpedoman kepada surat Wasdal BKN, dimana salah satu isinya adalah agar menangguhkan pemeriksaan kepada sekda Tapanuli Utara, apabila belum sesuai dengan SOP dan NSPK pemeriksaan sebagaimana diatur dalam PP 94 tahun 2021 dan Perka BKN No.6 tahun 2022.

“Terkait SK Pemberhentian Sementara Sekda, dan Surat Perintah Penugasan Plh. Sekda, hingga saat ini belum ada di arsip BKPSDM” kata Benjamin. (MR/ Andoky Manalu )

Metro Rakyat News