Pelantikan Dan Sumpah Janji DPRD Tanjungbalai Masa Bhakti 2024 – 2029 Dilantik
METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Dalam rangka pelantikan DPRD Kota Tanjungbalai dari 25 anggota Dewan aman dan sukses yang dilaksanakan di Aula DPRD, Senin,(30/9/24).
Dalam penyampaian kelengkapan administrasi peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kota Tanjung Balai masa jabatan 2024-2029 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Gubernur.
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/573/kpps/2019 tanggal 21 September 2019 tentang peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kota Tanjung Balai masa jabatan 2014-2019 dan peresmian pengangkatan dewan perwakilan rakyat daerah Kota Tanjung Balai.
Tugas DPRD adalah untuk kepentingan rakyat dan lainnya, kedua tentang anggaran yang berpihak dengan masyarakat semoga Allah bersama kita dalam setiap langkah berpihak bersama masyarakat, kata Teuku Eswin,SE.
Sedangkan pejabat sementara Walikota Tanjungbalai Baharuddin Paba yang dibacakan amanat Menteri menyampaikan, selamat para anggota DPRD dalam rapat paripurna Dewan hasil dari pemilu 2024.
Pemerintah propinsi yang anggotanya di pilih dalam pemilu secara legal, setiap anggota DPRD dipilih oleh partainya dengan jalur perorangan sebagai perpanjangan tangan dari Parpolnya.
Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD namun juga jauh lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat mampu memecahkan permasalahan yang bukan justru menambah masalah dan tetap dan pedomani peraturan perundang-undangan di samping itu perlu menjadi catatan DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama ciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.
Ciptakan iklim investasi yang baik sehingga tercipta kemakmuran bagi masyarakat kemudian fungsi anggaran merujuk kepada pemimpin setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesehatan rakyat masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi ataupun golongan Untuk itu saudara selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran sehingga alokasi dan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.
Sedangkan fungsi pengawasan merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional baik terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban kepada daerah kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum dalam fungsi pengawasan anggota DPRD memiliki hak yakni hak interpelasi hak angket dan hak menyatakan pendapat.
DPRD merupakan rangkaian hak sebagai kesatuan fasilitas yakni hak interpelasi yaitu hak meminta keterangan kepada Kepala Daerah mengenai pelaksanaan kebijakan daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, dan hak angket sebagai tingkat lanjut terhadap keterangan yang disampaikan kepala daerah dan DPR dapat menggunakan hak untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya terhadap hasil penyidikan dimaksud DPRD untuk menyatakan pendapat disertai dengan rekomendasi penyelesaian atau sebagai lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket tahap tersebut perlu dipahami bersama oleh anggota DPRD sehingga fungsi pengawasan dan dapat dilaksanakan dengan baik menciptakan pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam kehidupan DPRD sebagai Mitra kepala daerah telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat segmen untuk dimasukkan hal ini mengaktifkan penyelenggaraan pemerintah pada setiap periode kepemimpinan kepada daerah sehingga terjamin keseimbangan penyelenggaraan pemerintah.
Oleh sebab itu sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal membangun kerjasama yang efektif di tingkat lokal serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentumkan rencana kerja pemerintah pusat dan
Daerah.
Hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi diri kepala daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat Mandiri dan kepribadian berlandaskan gotong royong.
Maka anggota Dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam menguasai pelaksanaan Pilkada serentak 2024 baik dalam hal pengawasan pada masa persiapan tahapan sehingga Pelantikan kepala daerah terpilih tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal ini DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan saran dalam pelaksanaan serta persendian yang akan mengawasi jalannya Pilkada serentak tahun 2024.
Pemilu tahun 2024 telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi anggota DPRD yang tidak hanya berasal dari kalangan politisi mata, melihat begitu perlu tunggu Sentral dunia peran dan fungsi DPRD maka anggota dewan harus memiliki kompetensi yang prima yaitu memiliki pengetahuan yang luas kemampuan skill yang handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggung jawab.
Oleh karena itu, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan serta orientasi dan bimbingan teknis namun perlu diingat bahwa pelaksanaannya dilakukan secara proporsional yang berbasis pada peningkatan horskill maupun soft skill dalam menjunjung tugas-tugasnya pelatihan dan pengembangan gerakan dapat membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif pengawasan dan anggaran secara efektif dan efisien demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat,ujar pelaksana walikota sementara Tanjungbalai Baharuddin Papba.(MR/Ade)