Oknum PKD Di Kecamatan Pangaribuan Dilaporkan Ke Bawaslu, Diduga Pasang Baliho Cabup Taput Nomor Urut 2

Oknum PKD Di Kecamatan Pangaribuan Dilaporkan Ke Bawaslu, Diduga Pasang Baliho Cabup Taput Nomor Urut 2
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPUT – Panitia pengawas pemilihan di tingkat desa kelurahan (PKD) Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Pilkada Tapanuli Utara, yang seharusnya seperti juri agar pelaksanaan pemilihan berjalan baik tanpa adanya kecurangan, diduga malah bertindak seperti tim sukses (Timses) pemenangan pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Tapanuli Utara.

Viiral di media sosial bahwa sejumlah oknum PKD yakni Desa Pakpahan Kecamatan Pangaribuan (JUNIVER PAKPAHAN, PKD Desa Batu Manumpak Kecamatan Pangaribuan, PKD Desa Rahut Bosi Nimrod Silaban, PKD Desa Hutaraja Kecamatan Pangaribuan dan PPPK di SMU N 1 Pangaribuan Daris Gultom terlibat dalam memasang Alat Peraga kampanye jenis Baliho dari Paslon Nomor urut 2.

Menanggapi hal itu, Tim Kuasa hukum pemenangan Satika Simamora – Sarlandy Hutabarat pun akhirnya melaporkan dugaan keterlibatan oknum PKD dalam memasang Baliho Cabup -Cawabup Taput nomor urut 2 tersebut ke Bawaslu Taput, Selasa 1 Oktober, kemarin. Selain itu, ada 2 dugaan pelanggaran lainnya yang dimasukkan oleh Tim Hukum pemenangan Satika – Sarlandy.

Rudi Zainal Sihombing, mewakili tim hukum pemenangan Satika – Sarlandy usai melapor ke Bawaslu kepada sejumlah media mengatakan bahwa, selain melaporkan dugaan keterlibatan beberapa oknum PKD di Kecamatan Pangaribuan dan PPPK di SMUN 1 Pangaribuan, juga ada laporan pelanggaran zona kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon no urut 2.

“Kita percaya bahwa Bawaslu Tapanuli Utara akan bekerja secara maksimal dan profesional untuk menelusuri terlebih dahulu. Karna memang ada prosedur sesuai yang harus dilalui,” kata Zainal.

Untuk tahapan pelaporan selanjutnya terkait dengan dugaan keterlibatan oknum PPPK SMU N1 Pangaribuan, Rudi Zainal mengatakan masih menunggu hasil dari Bawaslu dan menunggu konfirmasi dari Bawaslu untuk kelengkapan berkasnya.

Sementara itu, Parlin Tambunan, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Taput kepada media mengatakan, setelah menerima laporan dari tim hukum pemenangan Satika – Sarlandy, pihaknya akan melakukan kajian awal untuk meneliti apa jenis dugaan pelanggaran nya. Kajian awal untuk meneliti dugaan pelanggaran tersebut akan dilakukan selama dua hari sejak menerima laporan .

“Jika nanti sudah terpenuhi, maka akan diinformasikan kepada pelapor. Dan akan kami plenokan untuk kemudian ditentukan jenis dugaan pelanggarannya agar kemudian bisa diregiste ,” kata Parlin. (MR / Andoky Manalu )

Metro Rakyat News