KPU Medan Tetapkan Jadwal Kampanye Terbuka untuk Pilkada 2024, Tiga Paslon Akan Berlaga
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan jadwal dan lokasi kampanye rapat umum terbuka bagi ketiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan berlaga dalam Pilkada Medan 2024. Berdasarkan Keputusan KPU Medan Nomor 1477 Tahun 2024, masing-masing paslon mendapatkan satu kesempatan untuk mengadakan kampanye terbuka.
Kampanye terbuka dijadwalkan dimulai pada 3 November 2024 dengan paslon nomor urut 3, yaitu Hidayatullah dan Ahmad Yasyir Ridho Loebis sebagai paslon pertama yang menggelar kampanye akbar. Disusul oleh Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani (paslon nomor urut 2) pada 10 November 2024, dan terakhir Rico dan Zaki (paslon nomor urut 1) yang akan melakukan kampanye terbuka pada 15 November 2024.
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, menjelaskan bahwa kampanye rapat umum terbuka hanya dapat dilakukan sekali oleh setiap pasangan calon sesuai aturan yang berlaku. “Pasangan calon yang pertama kali melaksanakan adalah paslon nomor urut 3, Hidayatullah – Yasyir Ridho pada 3 November, kemudian paslon nomor urut 2 Ridha – Rani pada 10 November, dan terakhir paslon nomor urut 1 Rico – Zaki pada 15 November,” jelas Mutia kepada awak media pada Rabu (16/10/2024).
Lokasi Kampanye Terbuka
Untuk memfasilitasi jalannya kampanye terbuka, KPU Medan telah menetapkan empat lokasi yang dapat dipilih oleh setiap paslon:
1. Lapangan Ladon di Perumahan Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
2. Lapangan Pertiwi di Jl. Budi Kemuliaan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
3. Lapangan Sejati di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Masyur, Kecamatan Medan Johor.
4. Lapangan Rengas Pulau di Jalan Lingkungan XI, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Selain itu, Mutia menyebutkan bahwa untuk menjaga ketertiban, pihak kampanye harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada Polresta Medan dan Polres Pelabuhan Belawan sebelum pelaksanaan kampanye, dengan salinannya diberikan kepada KPU Medan dan Bawaslu Medan.
“Pelaksanaan kampanye dilakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB,” tambah Mutia.
Dengan jadwal yang telah ditentukan ini, diharapkan ketiga pasangan calon dapat menjalankan kampanye dengan lancar dan tertib, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendengar visi dan misi yang diusung oleh masing-masing calon demi masa depan Kota Medan.(MR/red)