David Roni G Sinaga Himbau Kepling Ingatkan Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan 

David Roni G Sinaga Himbau Kepling Ingatkan Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan 
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN –  Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga terus mengingatkan warga Kota Medan untuk tidak membuang sampah sembarangan apalagi di Sungai. Sebab dalam Peratutan Daerah (Perda) no 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ada sanksi yang akan diberikan pada okmum yang dengan sengaja membuang sampah di sungai.

Hal ini dikatakan David saat Sosialisasi Perda no 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jalan Garu III Ujung Kel. Harjosari 1 Kec. Medan Amplas, Sabtu (14/9).

Dikatakan politisi PDI Perjuangan yang akan kembali dilantik menjadi anggota DPRD Medan periode 2024-2029 ini, Kepala Lingkungan (Kepling) juga agar berperan dan lebih proaktif dalam menangani permasalahan sampah. Sebab katanya, peran Kepling sangat penting dalam menangani masalah sampah, agar setiap lingkungan di Kota Medan dapat bersih dan tertata dengan baik.

“Dalam pengelolaan persampahan ini sudah seharusnya setiap kelurahan memiliki bank-bank sampah, agar masyarakat bisa memanfaatkan sampah rumah tangganya yang tidak hanya dapat menciptakan lingkungan yang bersih, tapi juga bernilai ekonomi,” katanya.

Diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015. Bahkan, Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.

Di akhir pelaksanaan Sosperda tersebut, David Roni G Sinaga juga membagikan suvenir, nasi kotak dan kue kotak kepada seluruh tamu undangan yang hadir di ikuti dengan foto  bersama. (MR/Irwan)

Metro Rakyat News