Satres Narkoba Polres Sergai Berhasil Ungkap Kasus Jaringan Internasional
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satuan reserse narkoba (Satres narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dari jaringan Labuhan Batu, Kabupaten Asahan.
Dalam pengungkapan dua pelaku berhasil diamankan yaitu inisial ZH (39), warga Letkol Martinus Lubis No. 04 Kelurahan Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu.
Dan rekannya RJAS (32) warga Jalan Prisai No 39 Rantau Selatan Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.
Keduanya ditangkap di areal parkir SPBU 14.212.268 Simpang Kawat, tepatnya di Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan sekitar pukul 16.30 Wib pada Rabu (21/8/2024) yang lalu.
Dari kedua pelaku ditemukan 1 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam mobil merek Mitsubishi Eclipse Cross Ultimate wama Hitam nomor polisi BK 1577 AAW yang sedang terparkir di areal parkir SPBU 14.212.268 Simpang Kawat, tepatnya di Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya dari dalam mobil tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam, yang di dalamnya 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna kuning merek GUANYINWANG.
Dalam bungkusan tersebut berisikan, 1 (satu) buah kotak yang di dalamnya 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar, diduga berisikan Narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan pengembangan di kediaman pelaku ZH ditemukan kurang lebih 6 kilogram lagi yang diduga narkotika jenis sabu, sehingga total berkisar 7 kilogram atau 7000 gram sabu.
Menurut pengakuan ZH dan RJAS, mereka melakukan peredaran gelap Narkotika jenis sabu atas perintah (R) selaku bandar sabu yang saat ini masih pengembangan oleh Satnarkoba Polres Sergai.
“ZH dan RJAS dijanjikan upah sebesar lima juta rupiah dalam setiap pengiriman dari bandar R,” terang Kapolres Sergai AKBP Jhon Heri Rakutta Sitepu didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, Kanit I IPDA Anggiat Sidabutar dan Kanit II IPTU Tri Pranata saat press release di Mapolres Sergai, di Sei Rampah, Senin siang (26/8/2024).
Jhon Hery memaparkan, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar di Tanjung Balai dengan total sebanyak 39 kilogram. Sebagian besar sabu-sabu tersebut sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru.
“Satu orang pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kakinya, karena saat penangkapan pelaku ZH melakukan perlawan kepada personel,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZH dan RJAS dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), jo pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun kurungan. (MR/AS)
