Polsek Peranap Inhu Tangkap Pemilik Sabu,13 Paket di Amankan 

Polsek Peranap Inhu Tangkap Pemilik Sabu,13 Paket di Amankan 
Bagikan

METRORAKYAT. COM, INDRAGIRI HULU – Kepolisian sektor (Polsek) Peranap Polres indragiri Hulu Polda Riau berhasil mengamankan DH alias Dodi (37) warga Desa Sikakak Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing pada tanggal  22 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 wib di Jalan Lintas Tengah Desa Batu Rijal Barat Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu.

Pelaku DH alias Dodi di tangkap karena kedapatan memiliki 13 (tiga belas) dengan berat kotor 3,31 gram diduga narkotika jenis methavitamine (sabu-sabu) kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran  Sabtu ( 24/8/2024).

Misran menjelaskan, penangkapan DH alias Dodi berawal dari personel Polsek Peranap mendapat  informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu -sabu di kebun kelapa sawit milik DH alias Dodi.

Setelah mendapat informasi personel Polsek Peranap melaporkan  kepada Kapolsek Peranap Iptu Dodi Hajri, SH.,MH langsung  memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan keberadaan DH Alias  Dodi.

Sekira pukul 19.00 Wib  keberadaan DH alias Dodi terendus oleh Kanit Reskrin beserta personilnya  yang mana pada saat itu DH alias Dodi sedang berada didalam kebun kelapa sawit miliknya

Setelah mengetahui informasi dari personelnya Kapolsek bersama personelnya bergerak cepat menuju kebun milik DH alias Dodi untuk melakukan pengintaian

Benar saja  sekira pukul 19.20 Wib  tersangka keluar dari kebun kelapa sawit miliknya menggunakan sepeda motor trondol warna hitam menuju ke sebuah counter handphone di Jalan Lintas Tengah Desa Baturija Barat, kemudian sekira pukul 19.30 wib DH alias Dodi dapat di sergap dengan sejumlah barang bukti yang ada padanya.

Barang bukti (BB) yang diamankan  berupa 13 (tiga belas) plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sahu-sabu di dalam 1 (satu) buah kotak hitam, pada 1 ( satu) unit sepeda motor trondol tanpa nopol merek honda revo wama hitam dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 2 (dua) pack plastik klip kosong didalam 1 (satu) buah kotak hitam penyimpan plastik klip kosong.

Kemudian, 1 (satu) buah timbangan digital wama hitam, 1 (satu) unit handphone merek vivo warna hitam didalam 1 (satu) tas sandang merek Fashion warna hitam di dalam 1 ( satu) unit sepeda motor trondol tanpa nopol merek honda revo wama hitam diamankan dari tersangka tambah Misran.

“Saat ini tersangka DH alias dodi sudah diamankan di Mapolsek Peranap, dan kita juga sudah mengantongi nama dari mana tersangka mendapatkan narkoba dan kita juga akan terus mengembang kasus ini,” tutup Misran. ( MR/Ob )

Metro Rakyat News