Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Pembawa Sabu 3.34 Gram di Gang Pansur Opat Siantar Timur

Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Pembawa Sabu 3.34 Gram di Gang Pansur Opat Siantar Timur
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar tangkap seorang residivis narkoba berinisial RS (44) warga Jalan Nusa Indah Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar yang tertangkap tangan kedapatan bawa narkotika jenis sabu di Jalan Pdt. Justin Sihombing Gang Pansur Opat Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Selasa (20/8/2024) malam pukul 21.00 WIB.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH, MH, Jumat (23/8/2024) menjelaskan awalnya masyarakat memberikan informasi, bahwa di Jalan Pdt Justin Sihombing Gang Pansur Opat Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar adanya peredaran narkoba.

Menindak lanjuti informasi itu, pada Selasa 20 Agustus 2024 malam sekira pukul 21.00 WIB, team opsnal unit 2 Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka RS di Jalan Pdt. Justin Sihombing Gang Pansur.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka RS ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 3.34 gram dan uang sebesar Rp.100.000,-.

Tersangka RS mengaku sabu itu miliknya. Selanjutnya tersangka RS dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka RS sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH. Pasaribu. (MR/Red)

Metro Rakyat News