KPU Langkat Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

KPU Langkat Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Hari pertama pembukaan pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat pada Selasa (27/8/2024) berlangsung tanpa ada pendaftar walaupun pendaftaran telah dibuka sejak pukul 08.00 wib hingga pukul 16.00 wib tapi tak satu pun paslon yang datang untuk mendaftarkan diri.

Ketua KPU Langkat Dian Taufik Ramadhan didampingi oleh para Komisioner, mengatakan bahwa,”belum ada aktivitas pendaftaran di hari pertama ini. “Kami telah membuka pendaftaran sesuai tahapan pelaksanaan pilkada 2024.yang kini memasuki tahap pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029.

“Sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Langkat Nomor 809 Tahun 2024 tertanggal 24 Agustus tentang tahapan dan jadwal pemilihan bahwa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dimulai Selasa 27 s.d. kamis 29 Agustus 2024 dengan jadwal pendaftaran ;
Pada hari Selasa (27/8) dan Rabu, (28/8) pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00. Sedangkan untuk Kamis, (29/8) pendaftaran akan dilanjutkan dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB di Kantor KPU Langkat.

Untuk semua proses pendaftaran akan dilaksanakan di Kantor KPU Langkat, Untuk memastikan semua calon dapat mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.

Selain jadwal pendaftaran, calon juga harus memenuhi sejumlah syarat administratif. Berdasarkan Keputusan KPU Langkat Nomor 1225 Tahun 2024 tertanggal 24 Agustus, salah satu syarat penting adalah suara sah dari partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon dalam pemilihan harus memiliki minimal 7,5% suara dari jumlah penduduk yang terdaftar di DPT.

Jumlah suara itu merupakan salah satu kriteria utama yang harus dipenuhi oleh calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada 2024,untuk itu KPU Langkat telah menetapkan jumlah penduduk Kabupaten Langkat yang terdaftar di DPT sebanyak 747.481 jiwa, maka untuk memenuhi kuota dukungan harus memiliki suara sah sebesar 42.802 jiwa.

Kriteria tersebut guna memastikan, calon yang maju memiliki dukungan politik yang cukup ,nah dengan syarat -syarat yang harus dipenuhi, KPU Langkat ingin proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar. Oleh sebab itu , semua calon segera mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan baik.Terkait dengan belum adanya paslon yang mendaftar KPU Langkat akan kembali menyurati pimpinan – pimpinan partai.”Ujar Dian Taufik.(mr/yo)

Metro Rakyat News