Kades Horisan Ranggitgit Keluarkan SK Pemberhentian Perangkat Desa Tidak Bernomor Surat, 2 Perangkat Lakukan Upaya Hukum

Kades Horisan Ranggitgit Keluarkan SK Pemberhentian Perangkat Desa Tidak Bernomor Surat, 2 Perangkat Lakukan Upaya Hukum
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPUT –  Surat keputusan kepala desa Horisan Ranggitgit Tahun 2024 tentang Pemberhentian Perangkat Desa dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Perangkat Desa Horison Ranggitgit Kecamatan Parmonangan tanpa no surat dan tanggal surat.

Surat keputusan yang dibuat oleh pemerintah desa dan langsung ditandatangani oleh kades diduga Cacat Hukum. Pasalnya pembuatan surat keputusan tanpa nomor surat dan tidak ada tanggal pembuatan surat.

Adapun perangkat desa yang diberhentikan adalah EM, Kaur keuangan dan DHM Sebagai kaur pembangunan. Menurut keterangan dari 2 perangkat desa yang diberhentikan, Senin 22/07/2024 mengatakan bahwa mereka diberhentikan tanpa ada dasar yang jelas. Pada bulan mei kami menerima surat pemberhentian sebagai perangkat desa dari kepala desa Horisan ranggitgit Saor P. Manalu. Setelah kami menerima bahwa di SK pemberhentian tidak ada nomor surat ataupun tanggal pembuatan SK tersebut.

“Surat rekomendasi pemberhentian kami pun mengapa melalui dinas PMD. Yang seharusnya kan itu dari camat Parmonangan, ” ucap 2 perangkat.

Merasa dirugikan 2 perangkat desa ini tempuh jalur Hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Sumatera Utara didampingi oleh kuasa hukumnya.

Menurut keterangan dari camat Parmonangan Sudarsono Tonny Manalu mengatakan bahwa tidak pernah camat Parmonangan mengeluarkan surat rekomendasi terkait pemecatan ke 2 perangkat desa Horisan ranggitgit. (MR/ F.W) 

Metro Rakyat News