Pria Pemilik Sabu 2,43 Gram Diamankan Polres Pematangsiantar di Dekat Terminal Sukadame Parluasan
METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap seorang laki laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di dekat terminal Sukadame Parluasan, Jalan TB. Simatupang Kelurahan Sigulanggulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada Rabu (17/7/2024) malam pukul 21.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada hari Senin (22/7/2024) mengatakan laki laki itu berinisial MSS (52) warga Jalan Pendidikan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, awalnya ada informasi dari masyarakat menerangkan tentang adanya peredaran narkoba di dekat terminal Parluasan Jalan TB. Simatupang Kelurahan Sigulang Gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 17 Juli 2024 malam sekira pukul 21.00 WIB, Tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terduga MSS yang saat itu sedang berjalan di dekat terminal Parluasan.
Dari hasil penggeledahan, personil menemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Surya berisi 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,43 gram dan 1 unit Hp merek Oppo.
Kemudian tersangka MSS menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tim membawa MSS dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Terduga MSS sudah diamankan guna pengembangan dan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ungkap AKP J.H. Pasaribu. (MR/Red)

