Persoalan Narkoba Adalah Tanggungjawab Kita Semua, Tuntutan Pidana Mati Diharapkan Memberi Efek Jera

METRORAKYAT.COM, MEDAN – SEORANG mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Medan, Sumatera Utara divonis pidana penjara 20 tahun oleh hakim, sementara jaksa penuntut umum menuntut terpidana narkoba tersebut dengan hukuman pidana mati. Dalam kesempatan ini, jaksa mengajukan banding.

Kasus lainnya adalah di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Suparman (49) dalam kasus narkotika. Suparman dinyatakan bersalah karena menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram.
Suparman dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Suparman karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Hakim tidak menemukan hal meringankan dalam perbuatan Suparman.
Vonis pidana seumur hidup lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belawan Daniel Surya Partogi. Padahal, Suparman sebelumnya dituntut dengan pidana mati.
Tuntutan pidana mati yang diberikan jaksa penuntut umum kepada tersangka tindak pidana narkotika dan pada akhirnya ada yang divonis tetap dengan pidana mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara menjadi salah satu bentuk wujud penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, khususnya narkotika. Terpidana yang divonis bervariasi ini ada yang jadi pemakai, perantara atau kurir, pengedar dan kategori bandar.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk periode Januari hingga Juli 2024, berhasil mencatatkan kinerjanya dengan menuntut pidana mati 49 terdakwa tindak pidana narkoba.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, menjelaskan tuntutan pidana mati terhadap pengedar narkoba diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku.
“Kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut,” kata Yos A Tarigan.
Penetapan pidana mati oleh jaksa penuntut umum juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
“Karena, tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dimana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan,” tandasnya.
Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan kejahatan nakotika memiliki dampak yang luas dan merupakan kejahatan yang terorganisir. Indonesia memiliki 3 undang-undang tentang narkotika, yakni Undang-undang No. 9 Tahun 1976, Undang-undang No. 22 tahun 1997 dan Undang-undang No. 35 Tahun 2009, serta adanya rencana amandemen undang-undang Narkotika kedepannya.
Apakah dengan tuntutan pidana mati yang didakwakan jaksa penuntut umum dan vonis yang dijatuhkan hakim tetap sama hukuman mati membuat efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika?
Berdasarkan pengakuan beberapa pelaku yang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, ada beberapa tersangka yang ditangkap dan disidangkan adalah mantan pengguna narkoba. Karena tergiur ia ‘naik kelas’ menjadi pengedar dan akhirnya tertangkap setelah menjadi pengedar dan hukumannya semakin berat.
Upaya Preventif
Untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan menekan angka pengguna baru, pemerintah lewat berbagai stake holder membuat program penyuluhan dan bimbingan kepada generasi muda. Masing-masing lembaga membuat programnya masing-masing dengan tujuan agar generasi muda tidak mudah terjerumus dengan narkotika.
Para bandar dan pengedar saat ini sudah lebih cerdik dalam mencari mangsa baru. Ada yang rela memberikan narkoba jenis sabu atau ganja misalnya secara gratis dan coba-coba kepada pelajar dan mahasiswa. Ketika mereka sudah terjebak dengan fase tergiur dan ingin mencoba lagi, maka pengedar mulai memasang perangkap dengan meminta sejumlah uang sebagai bayaran.
Ketika mangsa baru tadi semakin ketagihan untuk mengonsumsi narkoba, maka pengedar tadi menawarkan untuk menajdi pengedar baru atau paling tidak menjadi perantara atau kurir dengan sejumlah bayaran.
Yos A Tarigan dalam sebuah kesempatan menyampaikan, bahwa Kejaksaan sebagai penuntut umum memiliki peran menuntut terdakwa narkotika dengan hukuman berat berdasarkan undang-undang.
“Namun dibalik itu, Kejaksaan juga memiliki program penyuluhan hukum sebagai upaya preventif agar generasi muda mengenali hukum lebih dini dan menjauhi hukuman di kemudian hari,” paparnya.
Dalam kurun waktu Januari-Juli 2024, lanjut Yos A Tarigan, bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melaksanakan penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah ke beberapa sekolah yang ada di Medan. Tidak hanya ke sekolah, penyuluhan hukum juga digelar ke kampus-kampus dan pesantren.
“Program lainnya yang dilaksanakan Kejati Sumut dalam upaya pencegahan adalah lewat kegiatan Jaksa Menyapa di radio atau televisi dengan menghadirkan narasumber yang kompeten, ada juga Jaksa Daring yang dilaksanakan secara daring lewat akun media sosial Kejati Sumut. Ini semua adalah upaya-upaya preventif yang dilakukan Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” katanya.
Ketua Persatuan Umat Budha Indonesia (Permabudi) Sumatera Utara Wong Chun Sen menyampaikan bahwa pesoalan kejahatan narkoba bukan hanya tanggungjawab pemerintah atau aparat penegak hukum, tapi menjadi tanggungjawab kita bersama.
“Peredaran narkoba khususnya di Sumatera Utara sudah menyebar sampai ke desa-desa. Hal itu terbukti dengan adanya pelaku dan pengedar yang ditangkap aparat penegak hukum di daerah,” paparnya.
Persoalan kejahatan narkoba, lanjut Wong yang juga Anggota DPRD Medan telah berdampak luas terhadap munculnya kejahatan lainnya seperti begal, perampokan, pencurian serta kejahatan lainnya. Kejahatan ini bermunculan karena korban narkoba yang sudah ketergantungan tidak punya pilihan lain untuk mendapatkan uang selain berbuat kejahatan.
Upaya Kejaksaan memberikan tuntutan pidana mati sudah sesuai dengan harapan semua pihak, persoalan yang kemudian muncul adalah apakah kita akan diam ketika melihat ada generasi muda kita menggunakan narkotika?
Peran orang tua, peran agama dan peran seluruh elemen masyarakat menjadi kata kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika ini. Peran orang tua dalam hal ini adalah memberikan pemahaman dan pengawasan yang bijaksana terhadap buah hati kita dimana pun mereka berada.
“Saat ini, banyak orang tua yang tidak peduli dengan anak-anaknya karena kesibukan bekerja, orang tua tidak punya waktu untuk berinteraksi dengan anak-anaknya karena sibuk mencari uang,” paparnya.
Lebih lanjut Wong Chun Sen menyampaikan bahwa peran agama juga sangat penting dalam memberikan pemahaman, edukasi dan membentengi generasi muda kita agar tidak mudah tergoda dengan narkoba. Generasi muda harus diberikan pemahaman bahwa narkoba akan merusak masa depannya.
“Peran agama menjadi sangat penting karena dengan membentengi diri lewat iman yang kuat dan pemahaman tentang dampak narkoba yang merusak masa depan, maka generasi muda kita akan terhindar dari hal tersebut,” tegasnya.
Yang tak kalah pentingnya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obat terlarang adalah keseriusan pemerintah dalam menutup celah masuknya ‘barang haram’ tersebut ke Sumatera Utara. Pelabuhan-pelabuhan kecil yang berpotensi menjadi pintu keluar masuknya narkoba harus benar-benar diawasi.
“Penelusuran jejak bandar dan pengedar narkoba ini juga seringkali putus ditengah jalan, atau hanya sampai pada kurir saja. Sementara bandar besarnya tidak tersentuh, hal ini harus menjadi perhatian semua elemen. Laporkan segera jika melihat ada warga disekitar kita yang mencurigakan atau terang-terangan menggunakan narkoba. Kalau bukan kita, lantas siapa lagi yang peduli dengan masa depan bangsa ini?” tandasnya.(Ditulis Oleh: Irwan Manalu)
