DPRD Kota Medan Menerima dan Menyetujui Ranperda RPJPD Kota Medan Tahun 2025 – 2045 Ditetapkan Menjadi Perda Kota Medan Tahun 2024

Advertorial tahun 2024

MEDAN – Fraksi-Fraksi di Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menerima dan menyetujui Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kota Medan Tahun 2025 – 2045 ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) kota Medan tahun 2024.
Hal ini seperti dibacakan masing masing perwakilan fraksi pada sidang paripurna pembacaan pendapat fraksi-fraksi tentang rancangan peraturan daerah kota medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah Kota Medan tahun 2025 – 2045.
Sidang paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan yakni Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, SE., MM, Rajuddin Sagala, SPd.I, Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, S.T.,Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman, sekwan DPRD Kota Medan, M. Ali Sipahutar, SSTP, para OPD Kota Medan, staf dan pegawai sekretariat DPRD Kota Medan, Selasa, (30/7).

1.R. Muhammad Khalil Prasetyo, S.T.I., M.Kom. dari Fraksi Gerindra Medan
2.Edi Saputra, S.T. dari fraksi PAN
3.Mulia Asri Rambe (Bayek) dari Fraksi Golkar Medan
4.Dodi Robert Simangunsong, S.H.

5.Syaiful Ramadhan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Kota Medan
2.Roby Barus, S.E., M.A.P. Fraksi PDI Perjuangan Kota Medan
7.Renville Pandapotan Napitupulu, S.T., Fraksi Partai Solidaritas Indonesia Kota Medan
8.T. Edriansyah Rendy, S.H., M.Kn. Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan.

Paripurna pembahasan pendalaman dan perbaikan guna penyempurnaan ranperda ini. Disebut kan, RPJPD kota Medan tahun 2025-2045 merupakan rencana pembangunan kota Medan dalam kurun waktu 20 tahun kedepan.

Dalam penjelasannya penyusunan Ranperda tersebut, telah diselaraskan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) dan RPJP Propinsi Sumatera Utara tahun 2025-2045 guna mewujudkan visi pembangunan kota yaitu, “Medan kota Global yang Inklusif, Maju dan Berkelanjutan”.

2.Wakil ketua DPRD Kota Medan, H. Rajuddin Sagala, SPd. I saat mendatangani dokumen

1.Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Ihwan Ritonga, SH., MM saat menandatangani dokumen.
2.Suasana sidang paripurna di ruang paripurna.
Pada paripurna tersebut disebutkan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kota Medan tahun 2025-20245 harus menjadi arah dan pedoman didalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) serta penyusunan Rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) setiap tahunnya dalam kurun waktu 20 tahun kedepan.
Disebutkan, dalam perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) kota Medan yang memiliki tugas pelaksanaan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perencanaan dan pembangunan daerah harus mampu membuat perencanaan pembangunan yang baik dan berkualitas, serta semua program dan kegiatan yang dilaksanakan harus memiliki indikator dan target yang jelas dan terukur.

Dari pengamatan fraksi-fraksi, ada beberapa hal yang belum dapat dicapai dalam rpjpd kota medan tahun 2006-2025 yaitu : penurunan angka kemiskinan, pengangguran, pertumbuhan ekonomi dan tingkat ketimpangan ekonomi (gini ratio). Oleh karenanya, didalam pelaksanaan RPJPD kota medan tahun 2025-2045 hal-hal yang belum dicapai tersebut dapat menjadi pokok perhatian utama walikota/wakil walikota Medan dalam kurun waktu 20 tahun kedepan.
Sesuai data yang dikeluarkan Badan Statistik ketimpangan pendapatan di kota Medan berada di skala sedang, dimana ketimpangan di kota Medan tahun 2021 hingga tahun 2023 lebih tinggi dibandingkan dengan ketimpangan di Sumatera Utara maupun nasional. tahun 2023 ketimpangan pendapatan kota Medan 0,373, Sumatera Utara 0,309 dan nasional 0,388.
Ketimpangan pendapatan yang belum menyentuh skala rendah di kota Medan bisa disebabkan masih banyaknya kelompok penduduk ekonomi berpendapatan rendah dibandingkan dengan penduduk ekonomi berpendapatan menengah maupun tinggi. Kondisi ini juga dikuatkan dengan masih rendahnya pendapatan perkapita kota Medan serta masih tingginya presentase kemiskinan kota Medan dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Pada paripurna tersebut, fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan berharap perhatian serius dalam pelaksanaan RPJPD kota Medan tahun 2025-2045 ini nantinya.
Fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan mendesak agar setiap usulan dan saran yang disampaikan masyarakat melalui musrembang dipastikan menjadi skala prioritas dalam penyusunan RPJMD maupun RKPD kota Medan kedepan, sehingga program pembangunan yang dilakukan benar-benar didasarkan pada kebutuhan yang sangat mendesak dan bermanfaat langsung bagi masyarakat kota Medan.
Sementara, Fraksi Partai Gerindra berharap dua puluh (20) tahun ke depan, keseluruhan jalan kota medan harus dalam kondisi mantap 100 %. Begitu juga dengan sistem drainase, harus ada optimalisasi karena saat ini sudah memiliki jaringan drainase yang sudah terbentuk. kemudian pemerintah kota medan harus menambah kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau.
RPJPD sebut fraksi Gerindra DPRD kota Medan lagi, harus menjadi instrumen yang mendukung pencapaian target nasional melalui perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang efektif, Inspiratif, Implementatif serta optimal dalam pelaksanaan sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya sekedar wacana saja.
Dengan disetujuinya RPJPD Kota Medan tahun 2025 -2045, maka DPRD Kota Medan meminta Walikota/Wakil walikota Medan yang terpilih secara periodik dalam 5 tahunan selama 20 tahun kedepan akan tetap mempunyai komitmen dan konsistensi yang tinggi dalam menjalankan dan merealisasikan setiap kegiatan-kegiatan yang telah dicanangkan dalam perda ini dengan menerapkan prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas, sehingga benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan kota Medan yang semakin pesat kedepan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., berharap RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 ini dapat segera dilanjutkan proses evaluasi oleh provinsi untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Saya yakin dengan semangat kolaborasi yang kita junjung dalam melaksanakan pembangunan Kota Medan, kita dapat mewujudkan visi Kota Medan Tahun 2025-2045 yaitu Medan kota global, inklusif, maju, dan berkelanjutan”, tandas Bobby Nasution.(metrorakyat.com)