Laporan Penggunaan Dana BOS TA 2023 SMPN 4 Pematangsiantar Dipertanyakan, Diduga Kuat Ada Unsur Penyelewengan

Laporan Penggunaan Dana BOS TA 2023 SMPN 4 Pematangsiantar Dipertanyakan, Diduga Kuat Ada Unsur Penyelewengan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Dana Bantuan Operasional Sekolah atau sekarang disebut Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah dana alokasi khusus nonfisik yang diberikan pemerintah pusat untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan. Dana tersebut dipergunakan sepenuhnya untuk keperluan dan kepentingan sekolah. Dengan tujuan peningkatan mutu dan kualitas pendidikan.

Namun terkadang banyak oknum kepala sekolah sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) dalam pelaporan realisasi penggunaan dana BOS tidak transparan. Selain tidak transparan juga kerap ditemukan penyimpangan. Dan hal itu yang sering menyeret kepala sekolah tersebut sampai ke jeruji besi.

Seperti yang terjadi di sekolah SMPN 4 Pematangsiantar Jalan Kartini nomor 4 Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Sumatera Utara. Setelah beberapa waktu lalu kru media coba berkeliling sekolah untuk mencari papan transparansi penggunan dana BOS di sekolah tersebut namun tidak ditemukan.

Sebab sesuai instruksi atau arahan Mendikbudristi RI, Nadiem Makariem bahwa setiap sekolah yang menerima dana BOS wajib mencantumkan atau memampangkan papan transparansi penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.

Dari data yang dihimpun kru media dimana penggunaan Dana BOS TA 2023 pada sekolah SMPN 4 Pematangsiantar sebagai berikut:

Data Dana BOS SMP Negeri 4 Pematangsiantar Tahun 2023 Tahap 1

Rincian Penggunaan:

Penerimaan Peserta Didik baru
Rp 5.908.920

Pengembangan perpustakaan
Rp 75.000

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 56.305.094

Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 40.278.180

Administrasi kegiatan sekolah
Rp 166.421.043

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 8.150.000

Langganan daya dan jasa
Rp 19.478.868

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 106.082.500

Penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 7.300.000

Pembayaran honor
Rp 98.750.000

Total Dana
Rp 508.749.605

Data Dana BOS SMP Negeri 4 Pematangsiantar Tahun 2023 Tahap 2

Rincian Penggunaan:

Penerimaan Peserta Didik baru
Rp 7.560.000

Pengembangan perpustakaan
Rp 120.389.000

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 70.770.500

Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 49.740.772

Administrasi kegiatan sekolah
Rp 115.242.051

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 18.805.000

Langganan daya dan jasa
Rp 20.484.096

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 13.808.976

Penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 6.500.000

Pembayaran honor
Rp 85.450.000

Total Dana
Rp 508.750.395

Disamping ketidaktransparanan dalam pelaporan penggunaan dana BOS dengan tidak memampangkan papan transparansi, Edianto Saragih, SPd juga diduga selewengkan dana BOS.

Dugaan itu tampak pada item penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dimana dalam satu tahun terdapat 2 kali pengeluaran atau penggunaan anggaran yaitu pada tahap 1 dan 2. Sehingga patut diduga kepala sekolah selewengkan satu tahap alias fiktif.

Selanjutnya kru media coba konfirmasi Edianto Saragih, SPd pada Sabtu (22/6/2024) di sekolahnya sekira pukul 10. 00 WIB. Saat dikonfirmasi terkait papan transparansi dana BOS yang tidak dipampangkan di majalah dinding sekolah, Edianto Saragih dengan ekspresi sedikit sinis menjelaskan, papan transparansi pernah ada di ruang rapat guru.
“Ada pernah kami pampangkan saat rapat di ruang guru,” jelasnya. Namun saat ditanya adakah dokumentasinya pak? Dan kenapa dipampangkan di ruang rapat guru bukan di mading sekolah? Edianto tampak diam.

Selanjutnya saat dikonfirmasi terkait PPDB yang penggunaan anggarannya memakai dana di Tahap 1 dan 2, Edianto menyebut jika hal itu boleh saja dan tidak menyalahi. Namun sepertinya Edianto tidak menyadari jika publik akan menilai janggal jika di SMPN 4 Pematangsiantar berdasarkan pelaporan dana BOS online terjadi dua kali penerimaan peserta didik baru dalam setahun.

Selanjutnya saat dipertanyakan terkait besarnya biaya atau anggaran yang dihabiskan selama masa PPDB yang hanya berlangsung beberapa hari dan kebanyakan lewat online, kemana dan untuk apa saja peruntukan dana sebesar Rp 13.468.920 tersebut, Edianto menjawab jika biaya itu habis digunakan untuk pesan spanduk dan untuk biaya makan atau konsumsi anggotanya yang berjumlah 20 orang selama PPDB ditambah beli kertas. Namun tanpa mampu menjelaskan lebih rinci kertas apa yang dimaksud.

Kemudian saat disinggung terkait website sekolah SMPN 4 Pematangsiantar: https://smpn4siantar.sch.id/ yang berdasarkan pengamatan publik tidak berfungsi maksimal namun menghabiskan biaya besar yang diambil dari dana BOS sehingga terkesan terjadi pemborosan keuangan negara, Edianto Saragih dengan wajah kusam berusaha menghindar dengan mengatakan kami ga tahu tahu itu. Rp 4 juta yang ditawarkan vendor, ya itu yang kami bayar. Dan bukan sekolah ini saja (SMPN 4, red) yang kena, tapi ada beberapa sekolah lainnya yang juga kena dan menjadi temuan BPK, dan itu sudah dikembalikan, ucapnya mengakui.

Dan terakhir saat dipertanyakan terkait dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 119.891.844 dipergunakan untuk apa dan kemana saja dengan ekspresi terkesan menghindar Edianto menjawab, kalau itu yang ditanya mana kuingat ingat lagi itu, sebutnya.

Atas kondisi tersebut, publik meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan M. Hamdani Lubis, SH, Inspektorat selaku APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintahan), aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan Kota Pematangsiantar untuk segera turun ke SMPN 4 guna mengevaluasi dan memeriksa ulang Edianto Saragih, SPd atas dugaan penyelewengan penggunaan dana BOS TA 2023 di SMPN 4 Pematangsiantar. (MR/tim)

Metro Rakyat News