Sampoerna Academy Keluarkan Klarifikasi Terkait Pemberitaan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sampoerna Academy yang mengoperasikan 7 sekolah berkurikulum Internasional di berbagai daerah di Indonesia, senantiasa menempatkan keselamatan dan kesejahteraan.
“Komunitas sekolah kami sebagai prioritas utama dan berkomitmen menyediakan lingkungan belajar yang kondusif dan mendukung. Kami mengetahui telah terjadi pertikaian antara siswa dan calon siswa di luar lingkungan dan jam sekolah, yang sayangnya berkembang menjadi insiden kekerasan verbal dan situasi yang berpotensi membahayakan. Untungnya, tidak ada individu yang terlibat yang terluka atau cedera, ” demikian keterangan resmi dari pihak managemen Sampoerna Academy, Jumat (26/7).
Sampoerna Academy menerangkan lagi tidak pernah dan tidak akan mentolerir perilaku kasar atau mengancam dan mempertahankan sikap tegas atas itu.
Sejalan dengan prinsip ini, setelah secara menyeluruh mempelajari dan mempertimbangkan insiden tersebut, Sampoerna Academy memutuskan untuk tidak menerima calon siswa tersebut ke Sampoerna Academy Medan.
“Sampoerna Academy menghargai pengertian yang diberikan dan berkomitmen untuk memastikan terciptanya lingkungan belajar yang aman bagi seluruh komunitas sekolah kami, ” tutur pihak managemen Sampoerna Academy.
Sebagaimana diberitakan di beberapa media sebelumnya, adanya keberatan orangtua salah seorang siswa yang tidak di izinkan masuk di Sampoerna Academy Medan dengan lawan tidak jelas. Sehingga melalui kuasa hukumnya dari kantor Hukum Sibells Law Firm mendatangi sekolah itu, Rabu (24/7/2024) siang. Orangtua salah seorang siswa tersebut melalui kuasa hukumnya mengaku pihak Sampoerna Academy diduga telah melanggar HAM, Pelajar Kelas VIII yang tak diizinkan masuk Sekolah dengan alasan tidak jelas.
Sampoerna Academy yang berada di Komplek Citra Garden, Padang Bulan Medan tidak memberikan izin kepada pelajar untuk masuk sekolah dikarenakan informasi yang tidak jelas.
Menurutnya, pihak pengelola telah melakukan kekejian dan kezaliman terhadap pelajar yang polos dan menginginkan pendidikan dengan normal disekolah itu.
“Hari ini kami datang ke sekolah ini untuk memberikan teguran hukum terkait persoalan kekejian dan ketidakpantasan atas perbuatan pihak sekolah terhadap anak dari klien kami. Melarang anak kelas dua untuk masuk ke sekolah ini,” tegasnya.
Padahal, kata Iskandar menerangkan, uang sekolah sudah dibayarkan, namun satu detikpun anak klien tidak diizinkan untuk masuk kelas dengan alasan tidak jelas.
“Kami pastikan dengan adanya anak klien kami dilarang untuk sekolah jelas melanggar undang-undang perlindungan anak dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sistem pendidikan internasional. Dan ini merupakan tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum, ” ungkapnya.
Pengakuan Iskandar, anak dari kliennya di pastinya dirugikan karena haknya dirampas.
Iskandar juga mengatakan, kejadian yang dialami kliennya tersebut, akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan juga Dinas Pendidikan.
“Kami akan sampaikan kepada presiden dan seluruh pihak terkait termasuk dinas pendidikan bahwa sekolah ini perizinanya agar dievaluasi kembali,” jelasnya. (MR/red)
