Pemberitahuan Kepada Rentenir dan Perusahaan Koperasi Simpan Pinjam di Labuhanbatu

METRORAKYAT.COM, LABUHANBATU – Pihak keluarga Lina br.Sinaga dengan adanya pemberitaan ini, menghimbau dan meminta dengan hormat kepada seluruh Usaha Koperasi Simpan Pinjam yang beroperasi di Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, agar tidak memberikan pinjaman uang baik dalam skala besar dan skala kecil kepada Lina Br Sinaga yang sering disebut Mama Koko Br Sinaga tanpa se izin dan sepengetahuan pihak keluarga.
“Bahwa Saudara kami, Lina Br Sinaga yang sering disebut Mama Koko Br Sinaga Tolong jangan diberikan pinjaman uang dalam skala kecil dan besar beda tanpa sepengetahuan suami dan pihak keluarga lain seperti yang sudah terjadi kemarin. Jika masih memberikan pinjaman uang kepada saudara kami tersebut, maka kami pihak keluarga tidak akan bertanggung jawab dan kepada pihak yang memberikan akan kami tuntut sesuai hukum yang berlaku.(MR/Haposan Sinaga)
