Dua Perkara Penganiayaan di Polres Pematangsiantar Diselesaikan Lewat Problem Solving

Dua Perkara Penganiayaan di Polres Pematangsiantar Diselesaikan Lewat Problem Solving
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Dipimpin Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made Wira Suhendra SIK, MH, dua perkara penganiayaan yang sempat viral di media sosial (medsos) diselesaikan melalui Problem Solving, Jumat (3/5/2024) sekira pukul 23:10 WIB.

Kasus penganiayaan pertama terjadi pada Kamis, 02 Mei 2024 sore sekira pukul 16.45 WIB di Jalan Melanton Siregar tepatnya di warnet, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar dan penganiayaan kedua terjadi pada malam harinya pukul 19.40 WIB di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar tepatnya di bilyard milik bapak H Simanjuntak.

Perkara penganiayaan itu melibatkan antara pihak pertama berinisial JGMS (17) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar dengan pihak kedua berinisial RP (19) warga Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar marimbun, Kota Pematangsiantar.

Polisi yang menerima laporan masyarakat dan kejadian penganiayaan tersebut sempat viral di medsos, selanjutnya Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, SIK, MH memanggil kedua belah pihak dan didampingi orangtua masih masing untuk dipertemukan kemudian dilakukan mediasi.

Dari hasil dari mediasi yang dilakukan Kasat Reskrim, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan pihak I pertama mencabut laporan yang sudah sempat diterima oleh SPKT Polres Pematangsiantar. Kemudian kedua belah pihak membuat video klarifikasi dan permintaan maaf atas kedua 2 kejadian penganiayaan tersebut serta membuat surat perdamaian ditandatangani kedua bela pihak dan saksi.

Dengan adanya perdamaian tersebut maka Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra SIK, MH telah menyelesaikan kedua perkara penganiayaan itu melalui Problem Solving.

Tampak hadir dalam mediasi tersebut KBO Sat Reskrim Iptu Apri Damanik SH, Kanit Reskrim Polsek Siantar Marihat Iptu Malon Siagian, Kanit Jahtanras Sat Reskrim Ipda Sahat Sinaga, para penyidik/penyidik pembantu Sat Reskrim dan Polsek Siantar Marihat, Ketua Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun Nita Damanik serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Marihat Aipda Erick Marbun. (MR/Red)

Metro Rakyat News