Warga Penghuni Komplek Katamso Square Tahap II Berharap Sebelum Idul Fitri 1445 H, Tembok Penutup Akses Jalan Sudah Dibongkar Pemko Medan

Warga Penghuni Komplek Katamso Square Tahap II Berharap Sebelum Idul Fitri 1445 H, Tembok Penutup Akses Jalan Sudah Dibongkar Pemko Medan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Warga penghuni Komplek Perumahan Katamso Square Tahap II berharap sebelum lembaran atau hari raya Idul Fitri 1445 hijrah yang jatuh pada Rabu (10/4) pemerintah kota Medan, telah membongkar tembok setinggi 2 meter yang telah menutup akses jalan masuk antara perumahan Tata Residance dan Katamso Square Tahap II menuju jalan protokol Berigjen Zein Hamid kelurahan Titi Kuning kecamatan Medan Johor.

Hal ini dikatakan perwakilan penghuni Katamso Square Tahap II, Aseng kepada wartawan, Selasa (2/4).

Dikatakan Aseng, Kepala. dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Alexander Sinulingga perihal pengaduan penutupan akses Jalan Komplek yang dilakukan oleh Darwin Halim sebagai pemilik komplek Tata Residance.

Dimana, Surat peringatan I tersebut diberikan tanggal 27 Maret 2024 dengan nomor surat 600.1.15.2.SP/688 berisi peraturan pemerintah No. 21 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan penataan ruang, maka diperintahkan kepada pemilik atau penanggungjawab komplek Tata Residance untuk membongkar sendiri bangunannya dalam tengganh waktu 7 x 24 jam sejak surat peringatan pertama (1) dikeluarkan.

“Tepat hari ini (2/4) SP 1 tersebut sudah habis, kami. Mohon kepada bapak dinas DPKPCKTR Medan untuk segera mengeluarkan SP 2 dan disudul SP3 sebelum hari raya Idul Fitri 1445 H yang tinggal beberapa hari lagi. Kasihan juga ada warga penghuni Komplek yang beragama muslim tidak bisa dikunjungi tamu dan sanak keluarga karena akses masuk ke Komplek Katamdo Sqauare Tahap II tertutup, “kata Dia.

Terpisah, Hartono yang mengaku mengetahui kronologis pemberian akses jalan dari Komplek Tata Residance ke Komplek Katamso Sqaure tahap II dari Darwin Halim kepada dirinya menjelaskan bahwa sebelumnya dia selaku pengembang perumahan Katamso Square Tahap II sudah sepakat dihadapan notaris pada tahun 2014 memberikan akses jalan dari Tata Residance untuk dipergunakan sebagai akses jalan bagi warga penghuni Komplek Katamso Square Tahap II.

“Disaat itu juga saya sudah ada pemberian ganti rugi atas tanah tersebut. Saat itu kadis TRTB masih dijabat oleh Bapak Syampurno Pohan. Jadi sudah ada ganti rugi.. Kenapa sekarang jalan dia tutup. Koq selama ini diberikan. Ini kan harus jadi pertanyaan dari pihak kelurahan, kecamatan, dinas DPKPCKTR Medan dan Satpol PP Medan. Jadi jangan dikaitkan dengan bukti IMB kepemilikan tahun 2008 silam. Karena itu adalah IMB pembangunan Komplek Tata Residance saat belum ada Komplek Katamso Square Tahap II, “sebut Hartono yang juga ketua Lansia Merdeka Indonesia ini.

Hartono berharap ada ketegasan dan keadilan dari dinas DPKPCKTR Medan dab Satpol PP Kota Medan dalam melihat permasalahan tersebut. ” Karena ini bukan lagi mengganggu orang pribadi tapi masyarakat, “ujarnya.(MR/Irwan)

Metro Rakyat News