Penjual Narkoba Lakukan Perlawanan Dengan Polisi, Akhirnya Diringkus
METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus pelaku transaksi narkotika A.N M. S alias Memet, (45) warga Jl. Gambir Lk. V Kel. Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
M. S alias Memet diamankan Jumat (26 April 2024 ) sekitar pukul 22.30 Wib, disebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu beralamat di Jl. Gambir Lk. V.
Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba AKP. R Silalahi SH saat ditemui wartawan, Kasat menjelaskan, “Bahwa penangkapan tersangka M. S alias Memet Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasannya di sebuah Rumah sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika.
“Maka personil Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan melakukan Teknik Undercover Buy dengan memesan narkotika jenis shabu sebanyak Rp. 100.000 2 paket kepada M. S Alias Memet.
“Kemudian ketika tersangka menyerahkan 2 bungkus plastik kecil klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu kepada polisi yang menyamar langsung melakukan penangkapan dan sempat terjadi perlawanan dengan cara mendorong, petugas yang menyamar melarikan diri ke bawah kolong rumah panggung warga.
“Setelah berhasil diamankan Kemudian tim melakukan penggeledahan rumah didampingi kepling dan menemukan 1 unit timbangan elektrik warna hitam berada di dinding di sebelah lemari didalam kamar rumah milik tersangka dan 2 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram.
Dikatakan Kasat, “Berdasarkan hasil introgasi terhadap tersangka bahwasannya ia memperoleh narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki bernama Andi (lidik) sebanyak 2 gram dengan harga per gram Rp. 350.000 sehingga total yang di bayar secara cash menjadi Rp. 700.000.
“Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “ucap Kasat. (MR/Uda)
