Saat Melaksanakan Sosperda Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Duma Mengucapkan Terimakasih Kepada Warga Medan Helvetia Karena Dipercaya Duduk Kembali di DPRD Kota Medan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung kembali mensosialisasikan Perda No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Pelaksanaan Sosperda ini disebabkan, masih, banyak aduan masyarakat yang kesulitan pada saat berobat (rawat inap) menggunakan KTP ke rumah sakit umum milik Pemko Medan.
“Syukurnya masalah kesehatan di Kecamatan Helvetia ini sudah tertasi dengan baik. Untuk itu, dalam kesempatan ini saya meminta kepada Kepling, agar lebih fleksibel didalam melayani masyarakat, khususnya menyalurkan bantuan sosial dari pemerintah tepat sasaran,” kata Duma yang diketahui duduk kembali untuk ke tiga kalinya di DPRD Kota Medan saat pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) di Jalan Beringin II Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (16/03/2024) pukul 16.00 WIB sampai selesai.
Untuk itu, legislatif asal Dapil 3 Medan ini, berharap Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution menekankan serta menghimbau kepada seluruh rumah sakit, agar melayani warga kota Medan dengan baik ketika datang berobat.
Dengan di berlakukannya program berobat dengan KTP, Dame Duma berharap tidak ada lagi warga Kota Medan tidak bisa berobat. “Sekarang warga Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” terangnya.
Semua itu, lanjut Bendahara Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan ini, bukti wujud kepedulian Pemko terhadap kesehatan warga Kota Medan. Apalagi, bidang kesehatan merupakan salah satu program prioritas Bobby Nasution untuk dituntaskan.
“Kita apresiasi Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang telah meluncurkan program tersebut. Ini menjadi bukti Pemko Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya,” tuturnya.
Duma kembali meminta ratusan warga yang hadir, untuk mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk), terutama NIK (Nomor Induk Kependudukan) agar mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. “Kalau tidak punya NIK, tidak akan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dan maksimal,” tandasnya.
Duma mengaku, masih sering menerima keluhan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan baik di Puskesmas maupun rumah sakit. “Saat hendak di fasilitasi, warga tersebut tidak mempunyai NIK. Makanya, NIK ini sangat perlu, karena NIK menjadi syarat wajib untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” harapnya.
Menurut Duma, persoalannya saat ini, masih ditemukan fasilitas kesehatan tidak memberikan pelayanan yang bagus kepada masyarakat. “Pihak rumah sakit selalu beralasan ruangan penuh ketika pasien UHC, JKMB hendak mendapatkan pelayanan kesehatan,” tandasnya.
Selain itu di penghujung acara sosperda tersebut, Duma juga tidak lupa mengucapkan terimakasih atas dukungan warga masyarakat di kecamatan Medan Hekvetia dan memilih Dame Duma Sari Hutagalung dan Beny Sihotang pada tanggal 14 Februari 2024 lalu di pileg 2024.
“Saya secara pribadi bersama dengan suami saya dan keluarga mengucapkan terimakasih atas dukungan dan suara yang diberikan kepada kami sehingga dapat duduk kembali di bangku leguslatif tahun 2024 – 2029. Percayalah, kami akan selalu dekat di hati bapak dan ibu sekalian, sekali lagi sqya ucapkan terimakasih, ” sebut Duma.
Di ketahui, Perda No.4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Saat tanya jawab, Wiwid warga Jalan Persatuan Helvetia dan Nurhayati warga Helvetia mempertanyakan sampai berapa lama e-KTP bisa berlaku dipakai berobat.
“Sebab, keluarga kami ada yang menunggak iuran BPJS Kesehatan. Apakah bisa berobat tanpa membayar iuran BPJS tersebut. Kami berharap penggunaan KTP bisa selamanya diberlakukan saat mau berobat,” tuturnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Dame Duma memastikan bahwa dengan KTP, masyarakat bisa berobat kerumah sakit manapun yang bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan.
“Tanpa harus melunasi iuran BPJS, masyarakat dapat berobat rawat inap, dengan catatan masuk melalui ruang IGD. Masyarakat harus paham juga, iuran BPJS yang tertunggak itu tidak hilang dan wajib dibayar kedepannya,” pungkasnya.
Tampak hadir pada kegiatan tersebut, Dinas Kesehatan diwakili Kapuskesmas Helvetia dr.Linda Sinaga, Disdukcapil di wakili Iusman Surbakti dan Camat Medan Helvetia diwakili Kepala Lingkungan III A.Gurning.(MR/Irwan)
