Remaja 19 Tahun Pemilik Shabu 5,24 Gram Diringkus Polres Pematangsiantar
METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar ringkus pemuda 19 tahun berinisial If warga Jalan Melanton Siregar Gang Iman Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH Senin (25/3/2024) mengatakan pelaku If ditangkap di Jalan Sipahutar Gang Anggrek Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota PematangSiantar pada hari Kamis (21/3/2024) pukul 18.00 WIB.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat. Dari pelaku If ditemukan barang bukti berupa kotak Rokok Merek Sampoerna berisi 1 paket shabu berat bruto 5,24 gram dan 1 unit Handphone (HP) merek Iphone.
Diinterogasi pelaku If mengaku pemilik barang bukti shabu tersebut sehingga pelaku If dan barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku If dan barang bukti sudah diamankan dan diperiksa guna pengembangan dan selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH Pasaribu. (MR/Rel)
