Anggota DPRD Otsus Agustinus .R. Kambuaya: Marjinalisasi Politik Orang Asli Papua Dalam Politik Electoral (PEMILU). Bagaimana Solusinya…?
METRORAKYAT.COM, KUMURKEK – Perlindungan Hak Dan Pemenuhan Hak Politik Orang Asli Papua Memperkuat Persatuan dan Kebangsaan NKRI di Tanah Papua._* Agustinus R. Kambuaya.
3 Minggu Terakhir Pasca Pemilihan Umum 14 Februari 2024, Terpotret Gambaran Perolehan Kursi DPRD dan DPRP di Tanah Papua di sebagian kabupaten kota di Tanah Papua menunjukan sentimen Negatif.
” Perolehan kursi DPR Orang Asli Papua rendah dan di dominasi oleh saudara/i Nusantara. Ini merupakan relitas politik yang mengangu nurani dan psikologi sosial orang asli Papua diatas tanahnya sendiri,” ujarnya fia WhatsApp kepada metrorakyat.com.
Agar fakta marginalisasi politik Electoral ini tidak menjadi dendam politik dan rasa ketidakadilan politik, maka saya mencoba mengajukan beberapa alternatif solusi.
Sebelumnya 3 solusi yang saya ajukan dibawah ini pernah saya ajukan dalam Proses Legal Drafting Penyusunan Draf Revisi Undang-undang Otsus Nomor 21 Tahun 2001 Hasil Perubahan kedua Nomor 2 Tahun 2021. Ketiga usulan dibawah ini tidak diakomodir dalam proses revisi UU Otsus sehingga apa yang saya khawatirkan bahwa, kalau tidak ada mekanisme jelas, maka system pemilu LUBER ini akan menyingkirkan OAP dari Perolehan kursi DPR. Apa yang saya prediksikan pada akhirnya terjadi.
Tiga Kewajiban Pokok Negara Dalam Hukum Dan HAM Intermasional.
1. To Respect
Menghargai keberadaan warga Negara.
2. To Protect, Melindungi Keberadan Dan Hak yang melekat dalam diri mereka.
3. To Fulfill, Berupaya Memenuhi hak-hak dasar warga Negara, Hak Ekosob, Politi dll.
Dalam konteks Papua perlindungan hak dan Pemenuhan hak melalui Undang-undang Otsus Belum clear dan clean atau belum tuntas secara konsepsi dan praktek.
Konsep hukum yang belum tuntas adalah Pengaturan Proteksi Hak Politik Orang Asli Papua dalam parlemen melalui Hasil pemilu.
Ada dalil bahwa Pemberian kursi pengangkatan (Otsus) di setiap parlemen melalui 1/4% Merupakan jawaban atas hak politik OAP. *Sesunguhnya belum sepenuhnya merupakan afirmasi politik, masih merupakan kebijakan setengah hati. Karena 100% Jumlah Anggota DPR hanya di berikan 1/4. Secara politik tidak strategis .*
Kebijakan politik yang jelas dan tegas dalam rangka perlindungan hak dan pemenuhan hak politik orang asli Papua dalam NKRI adalah.
1. Mendorong Unang-undang Partai Politik Nasional untuk mengatur tentang Prosentasi dalam Pengurus Partai Politik dan Prosentasi 60% Dan 40% PENCALONAN LEGISLATIF DI PROVINSI BERSTATUS OTSUS DI TANAH PAPUA.
2. Mendorong Proteksi yang sama di masukan dalam Undang-undang Pemilu, dimana undang-undang Pemilu Mengatur Protesentasi Pencalonan Anggota DPR di Provinsi Berstatus Otsus yaitu 60% dan 40%.
3. Undang-undang Otsus dan PP 106 Sendiri Perlu revisi terbatas untuk mengatur hak politik orang asli Papua yang Lebih Proporsional. Ini jauh lebih strategis memenuhi hak politik di parlemen ketimbang 100% Kursi di berikan 1/4% untuk DPR Pengangkatan Orang Asli Papua.
Pada prinsipnya bahwa Proteksi hak politik orang asli Papua yang di berikan dalam bentuk kursi pengangkatan 1/4% belum strategis memenui dan mejawab hak politik orang Asli Papua dalam Proses pembuatan keputusan politik di Legislatif.
Prinsip Negara Kesatuan Kita Mengakui Eksistensi Keberadaan Entitas sosial, Politik Masyarakat adat Nusantara yang hidup di masing-masing wilayah NKRI. Persatuan Bukan Berarti Bisa Saling Mendominasi. Tetapi Bagaimana Keseimbangan dalam Proses sosial Politik Berbangsa dan Negara. Kita di masukan Social Consensensus, kesepakatan sosial untuk bernegara yaitu saling melindungi. Agar tidak terjadi dominasi antara Etnis Mayoritas terhadap Minoritas atau Migran dan Pribumi.
Universal Declaration Of Human Right. Internatuonal Convenant on civil and political rights. Termasuk Pemberlakuan Undang-undang Otsus Dengan Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generalis. Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifat umum.
Pembenahan politik Nasional dan Politik Lokal Penting Untuk Menciptakan Keadilan Sosial dan Politik Bagi Warga Negara Termasuk Tanah Papua.(MR/DEWA)


