Pria Residivis Pemilik Shabu 1,19 Gram Diciduk Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar

Pria Residivis Pemilik Shabu 1,19 Gram Diciduk Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – H.A (40) seorang pria residivis yang pernah menjalani hukuman karena tersangkut kasus narkotika sepertinya kembali harus meringkuk dan merasakan dinginnya tembok penjara.

Hal itu setelah dirinya ditangkap dan diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (22/2/2024) sekira pukul 23.15 WIB karena tertangkap tangan memiliki narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,19 gram.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP J.H Pasaribu menerangkan kronologis penangkapan berawal dari informasi yang diterima petugas tentang adanya pria yang diduga memiliki narkotika jenis shabu di Jalan Bongbongan Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan selanjutnya menangkap dan mengamankan pria tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Kasat Narkoba, oleh Team Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba ditemukan narkotika diduga jenis shabu dengan berat brutto 1,19 gram. Dan oleh HA mengakui jika barang haram tersebut miliknya.

Selanjutnya pria warga Kelurahan Batu Silangit Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun tersebut diboyong ke Markas Satnarkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut bersama barang bukti narkotika diduga shabu shabu dengan berat brutto 1,19 gram, 1 (satu) buah HP VIVO warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio Soul warna Merah tanpa Plat. (MR/MBPS/Rel)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.