Perdana Tahun 2024, Wong Chun Sen Sosperda No.2 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, MPd.B mengatakan dengan adanya Perda No..2 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, Pemerintah Kota Medan dapat membentuk komite Penyandang Disabilitas.
Hal ini dikatakan sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan ini saat melaksanakan Sosperda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, di Jalan Lubuk Kuda kelurahan Sei Kera Hulu Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, Sabtu (3/2) dimulai pukul 15.00 WIB sampai selesai.
Diterangkan Wong Chun Sen, pemerintah bertangungjawab dalam hal memberikan bantuan dan perlindungan terhadap para penyandang Disabilitas.
Pada bab III Perda Nomor 2 Tahun 2024 Penyandang Disabilitas memiliki hak antara lain: hak hidup, hak bebas dari stigma, hak privasi, hak keadilan dan perlindungan hukum, hak pendidikan, hak pekerjaan, ke wirausahaan, dan koperasi, hak kesehatan, hak politik, hak keagamaan, hak keolahragaan, hak kebudayaan dan pariwisata, hak kesejahteraan sosial, hak asebilitas, hak pelayanan publik, hak perlindungan dari bencana, hak habilotasi dan rehabilitasi, hak pendataan, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi, hak kewarganegaraan, hak bebas dari diskriminasi, pelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
“Untuk pendidikan, pasal 30 dia ayat 4, pemerintah Daerah wajib mengutamakan anak penyandang Disabilitas bersekolah disekolah yang dekat tempat tinggalnya. Ayat 6, pemerintah Daerah wajib menyediakan beasiswa untuk peserta didik Penyandang Disabilitas berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan,”kata Wong.
Selanjutnya Wong mengatakan, pada paragraf 9 Kesejahteraan Sosial pasal 71, pemerintah Daerah wajib melakukan penyelengaraan kesejahteraan sosial untuk penyandang disabilitas.
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial.
” Perda No.2 Tahun 2024 terdiri atas VI Bab dan 147 pasal, dan ditandatangi oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution,”kata Wong.
Sementara itu perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Medan, Sri Lestari menjelaskan untuk di UPT Puskesmas sudah melakukan pelayanan penyediaan akses disabilitas dan lanjut usia.
Tujuannya adalah agar penyandang disabilitas dan lansia menjadi prioritas dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas.
“Bagi lansia dan penyandang disabilitas yang tidak dapat mampu mengakses pelayanan kesehatan tersebut, kami sudah mempunyai tim untuk melakukan kunjungan home fisik yang diberi nama perawatan kesehatan masyarakat. Disana bersama dokter kami langsung mengunjungi penyandang disabilitas dan lansia yang butuh pelayanan kesehatan langsung di rumah mereka,”sebut Sri.
Perwakilan Dinas Tenaga Kerja pada kesempatan itu mengakui telah memiliki Tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk layanan bagi disabilitas. Dan sesuai peraturan, perusahaan wajib mengedepankan disabilitas khususnya dalam hal pekerjaan dimana kewajiban perusahaan harus satu (1) persen mempekerjakan disabilitas. (MR/Irwan)