Komisioner KPU Mabar, Gregorius Juhardi Otto Memantau Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di Dapil 2

Komisioner KPU Mabar, Gregorius Juhardi Otto Memantau Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di Dapil 2
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MABAR –  Komisioner KPU Manggarai Barat, Gregorius Juhardi Otto, mengimbau seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mengikuti regulasi atau aturan yang ada dalam melaksanakan penghitungan atau rekapitulasi perolehan suara pemilu 2024.

Komisioner KPU Mabar, Gregorius Juhardi Otto yang kerap disapa Ori Otto sampaikan bahwa dirinya meninjau secara langsung dalam proses rekapitulasi yang dilaksanakan oleh kawan-kawan PPK khususnya yang diwilayah Dapil 2 ini yakni Kecamatan Pacar, Macang Pacar Kuwus, Kuwus Barat dan Ndoso,”katanya saat dihubungi media ini (Senin,19/02/2024)

Monitoring ini tujuannya untuk memastikan pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kecamatan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan secara umum rekapitulasi di tingkat kecamatan itu telah diatur oleh KPU RI termasuk batas waktu hingga 2 Maret 2024 untuk pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan.

Sedangkan untuk pola rekapitulasi di kecamatan, semuanya tergantung pada mekasnisme yang disepakati oleh PPK dan peserta rekapitulasi, baik pengawas maupun saksi-saksi. Pihak KPU Mabar, lanjutnya hanya memaksimalkan monitoring dan jika ada kendala dalam rekapitulasi di PPK bisa dikoordinasikan kepada KPU Mabar.

Ia juga menegaskan kepada semua PPK untuk melakukan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara terbuka dan wajib untuk membuka C Plano

“Kita ingatkan kepada semua teman PPK untuk proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dilaksanakan secara terbuka dan wajib membuka C plano, ” tegasnya.

Sementara terkait hasil monitoring ke beberapa PPK, Gregorius Juhardi Otto mengatakan sejauh ini proses rekapitulasi berlangsung lancar meskipun menghadapi sedikit kendala terkait dengan antrian server di aplikasi Sirekap, Gregorius Juhardi Otto memberikan opsi kedua kepada para petugas untuk melakukan pemotretan C hasil di tingkat kecamatan. Langkah ini menunjukkan fleksibilitas dan kesiapan KPUD Manggarai Barat dalam menghadapi tantangan teknis.

“Kawan kawan PPK telah mengupload melalui Sirekap mobile, agar dapat pelaksanaan rekapitulasi hasil suara secara transparan, tetap mengacu pada PKPU No. 5 tahun 2024,” Kata Ori.

Lanjutnya, KPU Mabar akan terus maksimalkan monitoring dan jika ada kendala yang dialami bisa dikoordinasikan pada kami, lebih lanjutnya adalah PPK dan peserta rekapitulasi, ikuti saja aturan yang berlaku.

Ia juga mengapresiasi kerja keras semua pihak terkait, mulai dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Mereka telah menunjukkan semangat tinggi dalam menjalankan tugas mereka sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami apresiasi kerja keras kawan-kawan KPPS, PPS dan PPK yang begitu semangat menjalankan tugasnya masing-masing dengan berpedoman pada aturan dan ketentuan yang ada,” tutupnya. (MR/Eras).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.