Tarif Parkir di Sekitar THPS Jauh di Atas Tarif Normal, Notaris Dr Henry Sinaga MKn Surati Wali Kota Pematangsiantar

Tarif Parkir di Sekitar THPS Jauh di Atas Tarif Normal, Notaris Dr Henry Sinaga MKn Surati Wali Kota Pematangsiantar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Notaris Dr Henry Sinaga, MKn kembali menyurati Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani, SpA Senin (29/1/2024).

Dalam suratnya kali ini (surat terlampir), Henry memohon perhatian dan atau pengawasan dan atau penertiban atas pelayanan parkir. Terutama terkait tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di sekitar THPS (Taman Hewan Pematangsiantar) atau yang akrab disebut Kebun Binatang yang terletak di Jalan M.H. Sitorus dan Jalan Gunung Simanuk-manuk Kelurahan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Dimana untuk setiap kendaraan roda empat milik pribadi jelas Henry dalam suratnya dikenakan tarif sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Padahal menurut Perda Kota Pematangsiantar No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditentukan bahwa tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum untuk setiap kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi) adalah sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). Jadi dalam hal ini dirasa ada yang janggal,” imbuhnya.

“Dan untuk surat kali ini, wali kota tidak hanya menerima sendiri. Surat saya tembuskan juga kepada Ketua DPRD Pematangsiantar, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala BPKPD dan Kapolres Kota Pematangsiantar,” tukasnya. (MR/MBPS/Red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.