Press Release, Kapolrestabes Palembang Ungkap Kasus Terjadinya Pembunuhan Di Jaka Baring

Press Release, Kapolrestabes Palembang Ungkap Kasus Terjadinya Pembunuhan Di Jaka Baring
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PALEMBANG –Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi

Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek Seberang Ulu 1 Kompol Alex Andriyan menggelar press release kasus pembunuhan di Pasar Induk Jaka Baring Jalan Gubernur HA Bastari Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jaka Baring Kota Palembang Provisi Sumsel. Jum, at (19/01/2024).

Kasus pembunuhan tersebut terjadi berlatar sakit hati karena sering diolok-olok, sehingga membuat Tomi (25) menghabisi nyawa Romansyah (39) dengan beberapa luka bacok dan sayatan.

Tanpa perlawanan tersangka berhasil ditangkap anggota Polrestabes Palembang dan Polsek SU I pada saat berada di tempat persembunyiannya di Desa Semodim Kabupaten Ogan Komring Ilir (OKI), tersangka langsung digelandang ke Polsek SU 1 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pada saat press release berlangsung Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menerangkan, motif terjadinya pembunuhan dikarnakan sakit hati.

“Motif dari pembunuhan tersebut adalah karena sakit hati dimana korban sering diolok-olok tersangka dan dituduh mengambil handphone milik rekannya,” terang Kapolrestabes Palembang.

Kapolrestabes menjelaskan, peristiwa berdarah tersebut terjadi saat korban dan temannya berada di Pasar Induk Jaka Baring pada hari minggu (14/01/2024) pukul 03.30 WIB. Entah kenapa terjadi selisih paham yang menyebabkan korban mengejar tersangka menggunakan gitar.

“Dari analisa rekaman CCTV (closed circuit television) yang ada dilokasi, membuat anggota kita kerja keras untuk mengungkap latar belakang sebenarnya, tersangka membacok korban di belakang telinga dan dahi, pada tubuh korban juga terdapat luka sayat dibagian leher dan lengan,” ungkap orang nomor satu di jajaran Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes melanjutkan, sebelum terjadi pembacokan korban hendak memukul tersangka dengan gitar. Tersangka berhasil lari dan kembali lagi menemui korban.

“Dari kejadian ini sedikitnya ada sembilan saksi yang sudah kita ambil keterangannya,” ucapnya.

Kapolrestabes juga mengatakan, bahwa selain tersangka petugas juga telah mengamankan beberapa barang bukti, guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang di amankan berupa rekaman kamera CCTV, hasil visum korban, sebilah sajam jenis golok, sebuah gitar dan pakaian yang dikenakan korban,” tukasnya.

Kapolrestabes menegaskan, Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara. (MR/YP007)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.