Polsek Teluk Nibung Berhasil Ringkus Curanmor

Polsek Teluk Nibung Berhasil Ringkus Curanmor
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil meringkus tersangka pelaku tindak pidana curanmor yang terjadi pada, Senin (15/01/24) di Jln. Pasir Raya, Lk.IV Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kapolsek Teluk Nibung saat dikonfirmasi mengatakan, “Awalnya Polsek Teluk Nibung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Senin (15/01/24) sekitar pukul 18.45 wib di Jln. Pasir Raya, Lk.IV Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh “Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung dengan melakukan Penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa Pelakunya AF alias F, 37 Thn, Lk, Warga Jalan Burhanuddin Kel Perjuangan Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan sedang berada di sekitaran Jl. Suprapto Kec. Tanjung Balai Utara.

Dipimpin Kanit Reskrim Ipda W. Simangunsong bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, Selanjutnya, pada Selasa (16/01/24) langsung berangkat ke lokasi di maksud dan melakukan penyisiran dilokasi dan berhasil mengamankan pelaku AF alias F bersama barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Merah dengan Nomor Polisi BK 4504 OB dan Noka H1HB62138K694311 dan Nosin HB62E-1593859

“Tersangka yang sudah ditangkap bersama barang bukti lalu dibawa ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan proses penyidikan,”tukas Kapolsek.(MR/Ade).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.