Permohonan Pertama Tidak Direspon, Notaris Henry Sinaga, SH, SpN, MKn Kembali Surati Wali Kota Siantar Terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024

Permohonan Pertama Tidak Direspon, Notaris Henry Sinaga, SH, SpN, MKn Kembali Surati Wali Kota Siantar Terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Notaris Henry Sinaga, SH, SpN, MKn dalam siaran tertulisnya, Selasa (16/01/2024) menyampaikan kembali menyurati Walikota Pematang Siantar (surat terlampir) untuk memohon salinan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana yang telah diterbitkan pada tanggal 05 Januari 2024, yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematang Siantar Drs. Julham Situmorang, M.Si, Sabtu (13/01/2024) lewat media sosial (terlampir).

Henry menyebut, surat kedua ini kembali diajukannya karena permohonan yang pertama atau sebelumnya yang dilayangkan pada 8 Januari 2024 (surat terlampir), belum mendapat jawaban apapun.

Dalam surat tersebut lanjut Henry menambahkan, mengingatkan Walikota Pematang Siantar akan ketentuan Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang antara lain menentukan bahwa setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Setiap orang berhak mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan dan setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan. Badan Publik yang dengan sengaja tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

“Jika surat saya ini tidak juga direspon oleh Walikota Pematang Siantar, maka saya akan membuat pengaduan polisi ke Polres Kota Pematang Siantar dan akan mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” pungkasnya.

Sementara Suherman selaku Kabaghumas dan Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Humas dan Prokopim) Pemko Pematangsiantar yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp Rabu (17/1/2024) tidak memberi tanggapan. Meski pesan yang dikirim centang biru menandakan dibaca dan saat ditelepon berdering menandakan sedang aktif namun tidak menanggapi. (MR/MBPS/Rel)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.